Ini Penyampaian Akhir Fraksi PDIP DPRD Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Terkait dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dan pajak daerah dan retribusi daerah. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (27/6/2023).
Penyampaian pendapat akhir PDIP dibacakan oleh Wiranata Oey mengenai capaian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada triwulan pertama yang tidak mencapai target.
Maka itu Fraksi PDIP mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk selalu berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tri wulan kedua dan di tahun selanjutnya sesuai UU yang berlaku, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Pemkot melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan telah melakukan verifikasi lapangan, dengan tujuan untuk pembaharuan data terkait obyek dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif, termasuk melakukan pendataan wajib pajak yang belum terdaftar.
“Fraksi PDIP berpendapat, bahwa hal ini harus dilakukan secara periodik dan berkelanjutan,” ucapnya saat penyampaian pendapat akhir Fraksi PDIP dalam rapat paripurna.
Sementara mengenai pajak parkir, Fraksi PDIP sependapat dengan jawaban wali kota dan siap mengawal pelaksanaannya dalam bentuk pengawasan.
Dan mengenai pajak restauran/rumah makan, fraksi terus mendorong Pemkot untuk melakukan pemasangan alat perekam transaksi di setiap rumah makan yang terdaftar dan melakukan pendataan secara digital yang berbasis data presisi, sehingga dalam penentuan pajak makanan dan minuman di Balikpapan menjadi basis data akurat, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat, tertib, konsisten dengan ditunjang oleh sarana dan prasarana digitalisasi pembayaran non tunai.
“Untuk pajak hiburan, Fraksi PDIP mendorong Pemkot untuk dapat melakukan optimalisasi potensi pajak kesenian dengan menggunakan potensi gedung yang dimiliki Pemkot Balikpapan, terutama Gedung Kesenian yang dapat di optimalkan, dalam hal ini dengan pemberlakuan tiket masuk untuk menyaksikan pagelaran seni lokal, tradisional, maupun nasional,” lanjutnya.
Selain itu Fraksi PDIP terus mendorong Pemkot, agar segera mempercepat melakukan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka efisiensi waktu dan efisiensi penerimaan, serta meminimalisir kebocoran penerimaan.
Fraksi PDIP berharap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi untuk mendukung efisiensi layanan.
“Dan fraksi kami berpendapat, bahwa perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas, sebagai efek jera untuk tidak diulangi lagi oleh siapapun pelanggar Peraturan Daerah Balikpapan yang berlaku. Fraksi PDIP meminta hal ini menjadi perhatian serius Pemkot Balikpapan,” harapnya. (msa/ries)
