Ini yang Membuat Empat Personel Polsek Muara Jawa Terima Penghargaan

Muara Jawa, Metrokaltim.com – Kerja keras anggota Polsek Muara Jawa dalam mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kota, hingga berhasil meringkus para pelakunya beserta barang bukti belasan sepeda motor hasil curian, akhirnya mendapat perhatian dari atasannya.

Keempat anggota Polsek Muara Jawa itu menerima piagam penghargaan, mereka adalah Ipda Dedy. S, SH, Aipda M. Safri, SH, Bripka Subhan Sunu dan Brigadir Hendri. R, semua personil tersebut berdinas di Fungsi Reskrim dan Fungsi Intelkam Polsek Muara Jawa.

Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman menuturkan bahwa pemberian pengharagaan tersebut merupakan wujud kerja keras dari anggota yang harus dihargai. Selain itu juga untuk melecut semangat anggota lain dalam bertugas.

“Pemberian Piagam Penghargaan ini merupakan Reword kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas dengan baik, dan memberikan motifasi kepada seluruh anggota yang lain untuk ikut juga melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya.

Anton sapaan akrabnya mengatakan, bahwa kerjasama tim sangat diperlukan dalam suatu organisasi, sehingga menumbuhkan jiwa kekompakan dalam melaksanakan tugas akan menghasilkan kinerja yang baik.

“Ya, tentu kekompokan dan kesolitan tim sangat diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas juga akan dapat lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui, tim gabungan Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor yakni Andi Nurdin alias Nurdin (34) yang tinggal di RT 04 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dan Kamiruddin alias Kami (40) warga RT 05 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) pada akhir Agustus lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 sepeda motor yakni yakni 2 Suzuki Satria FU, 2 Yamaha R15, 1 Honda CBR, 1 Yamaha RX King, 2 Yamaha Jupiter MX, 2 Yamaha Mio, 1 Yamaha NMAX dan 1 Yamaha Aerox dan satu mobil.

Oleh polisi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.

(riyan)

144

Leave a Reply

Your email address will not be published.