Instruksi Gubernur Terbit, Sejumlah Berita Bohong Beredar di Medsos
Samarinda, Metrokaltim.com – Sederet kabar bohong mulai beredar luas melalui berbagai platform digital sepanjang hari ini. Salah satunya tentang ganti rugi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di mana dalam kabar bohong atau hoaks tersebut para pelaku UMKM akan mendapat ganti rugi karena larangan berjualan setiap Sabtu dan Minggu. Hal ini pun langsung mendapat tanggapan dari Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim, HM Yadi Robyan Noor.
Beredarnya tampilan layar di berbagai media sosial soal ganti rugi kepada PKL, warung kopi, warung sembako, pedagang pasar dan restoran yang akan diberikan oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor menyusul Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021, menurut Roby adalah deretan informasi bohong atau hoaks.
“Itu hoaks saja. Karena sudah jelas di Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Roby melalui chat watshaap yang dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, pada Jumat (5/2) malam.
Dijelaskan Roby, untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah berjuang ke pemerintah pusat untuk membantu para pelaku UMKM.
Hasilnya, Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada 89.285 UMKM dengan nilai Rp214 miliar. Realisasinya mencapai 100 persen per 30 Januari 2021. Setiap UMKM menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Provinsi Kaltim juga diberikan untuk 13.916 UMKM dengan total anggaran Rp10,4 miliar.
“Itu solusi konkrit dari program PEN bagi pelaku usaha mikro di era pendemi Covid-19 saat ini. Kalau BPUM dan bantuan langsung tunai dari APBD Provinsi sudah kami lakukan dan itu bukan hoaks,” tegas Roby.
Hal senada juga disampikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM Sa’bani yang menyatakan informasi itu merupakan berita bohong (hoaks) dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hoaks itu. Hoaks jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan,” kata Sabani via whatsapp.
Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktivitas masyarakat sudah dibahas di tingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim.
Khususnya menyikapi kasus penyebaran dan penularan virus corona yang semakin masif di Benua Etam, ditunjukkan angka terpapar Covid-19 yang kian tinggi.
“Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktivitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu,” jelasnya.
Terkait info yang menyebar deras di media sosial yang muncul sebagai buntut (konsekuensi) kebijakan Pemprov Kaltim.
“Setiap kebijakan pasti ada konsekuansinya. Apakah itu PSBB, PPKM bahkan lockdown. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoaks, tidak benar,” pungkasnya.
(*/riyan)
126