IRT Gelapkan Motor, Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial NL (43) warga Jl.Tanjung Baru, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Balikpapan.
Tersangka NL saat ini menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan usai dilaporkan menggelapkan sebuah sepeda motor merek Honda Beat milik warga Jl. Asoka, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol. Thirdy Hadmiarso melalui Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara menyewa sepeda motor milik korban. Setelah membayar biaya sewa motor, tersangka menggadaikannya ke tangan ketiga.
“Pelaku menyewa motor korban seharga Rp150 Ribu perhari. Kemudian, dari situ motor digadaikan ke orang lain seharga delapan juta rupiah,” jelasnya.
Awalnya korban tidak merasa curiga dengan pelaku yang hendak berniat jahat. Setelah beberapa hari kotor di sewa pelaku, pelaku tidak mengembalikan motor termasuk biaya sewanya, pembayaran biaya sewa motor sempat macet.
” Aksi pelaku terendus oleh korban dan sepeda motor telah di gadaikan,” ungkap Rengga.
Sementara itu tersangka NL mengatakan, kasi penggelapan dengan modus menyewa motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk kebutuhan sehari-hari mas. Saya menyesal,” sesal NL.
Saat ini pihak kepolisian masih melekat pengembangan atas kasus ini. Sementara tersangka NL di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ries)
180