Jatantas Polda Kaltim Ringkus Bapak dan Anak, Masuk Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah diringkus oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim pada awal Maret lalu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan. Bahkan dari hasil pengembangannya diketahui mereka tak hanya melakukan curanmor, akan tetapi juga melakukan aksi pencurian rumah.

Dari ketiga tersangka, dua tersangka memiliki hubungan keluarha yakni bapak dan anak. Mereka kompak melakukan kejahatan pencurian di sejumlah TKP. Diketahui, sang bapak berinisial BD, anaknya berinisial AF, dan rekan anaknya berinisial UP.

“Ya, ada bapak dan anak serta satu orang rekannya lagi. Dengan barang bukti ada 6 kendaraan roda dua hasil curian. Lalu ada barang lainnya seperti laptop, handphone dan lainnya,” terang Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.

Para pelaku melakukan aksinya secara berpindah-pindah. Sejumlah wilayah yang sudah pernah dijadikan lokasinya berkasi diantaranya Kutai Kartanegara (Kukar), Samboja, Sangatta dan Penajam Paser Utara (PPU). Dimana modus yang digunakan pelaku yakni BD mengajak anaknya AF dan rekannya UP untuk beraksi di beberapa tempat yang menjadi incarannya.

Mereka membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela dan langsung membawa kabur motor dari dalam rumah.

“Mereka bersama-sama melakukan curat dirumah yang berpenghuni dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan obeng kemudian tsk masuk dan mengambil motor yang terparkir didalam rumah. Sedangkan tugas dua anak tadi tugasnya ngawasin keadaan sekitar, dan memberi isyarat apabila ada situasi berbahaya bagi bapaknya ABD dalam menjalankan aksinya,” bebernya.

Namun langkah ketiga pelaku akhirnya terhenti usai melakukan aksi terakhirnya di wilayah PPU.

Aksi mereka pun berakhir di TKP terakhir di PPU. Pelaku melakukan pembobolan rumah dan melarikan diri. Oleh petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pelaku berada di Samarinda.

“Berdasarkan keterangan atau informasi dari masyarakat keberadaan tersangka ada dua di Samarinda satunya di Balikpapan. Di Samarinda kami tangkap duluan lalu kita lanjutkan ke Balikpapan, ketangkaplah Bapak ABD di sebuah hotel di Balikpapan,” ujar Agus.

Petugas pun melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Hasilnya keenam barang bukti berhasil diamankan dan penyidik masih menelusuri kasus tersebut.

“Dari itu kita kembangkan dapatlah BB handphone yang merupakan TKP dari Polres PPU, akhirnya dua tersangka ditangani oleh Polres PPU. Lalu akhirnya didapat 6 motor, dimana 4 adalah BB, 2 adalah sarana yang dipakai pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

(riyan)

110

Leave a Reply

Your email address will not be published.