Jual Rumah yang Sama kepada Tiga Warga Balikpapan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pemuda bernama Muhamad Zibran Renaldy (23). Warga Jalan Inpres V, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, itu ditangkap karena melakukan penipuan jual rumah modus over kredit.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M Mas’ut menceritakan kronologis singkat kasus tersebut. Rumah yang hendak dijual itu adalah sebuah rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BTN Kumala Residence. Lokasinya di Jalan Tepo, Kilometer 10, Blok A, Nomor 41, RT 52, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kepada korbannya, Zibran mengaku rumah tersebut telah ia beli, namun belum lunas pembayarannya. Kemudian dia hendak menjual rumah itu kepada seseorang bernama Akmaludin melalui sistem over kredit. Untuk melakukan transaksi ini, Zibran meminta down payment (DP) kepada Akmaludin senilai Rp50 juta. Akmaludin lantas meyepakati itu dan telah membayar DP yang diminta.
“Setelah itu diserahkan bukti pembayaran berupa kuitansi berikut dokumen kredit rumah diduga palsu, kunci rumah, kunci portal dan buku tabungan BTN serta ATM atasnama tersangka,” kata Kapolsek.
Namun Akmaludin bukan satu-satunya yang membeli rumah tersebut. Zibran juga menjual rumah KPR BTN Kumala Residence itu kepada Muhammad Yahya (34) dan Teguh Heriyono (32). Modusnya pun sama, menjual rumah sistem over kredit.
Diungkapkan Mas’ut, Yahya dan Teguh juga telah membayar DP kepada Zibran untuk mendapatkan rumah tersebut. Yahya disebut membayar Rp45 juta, sedangkan Teguh membayar Rp50 juta. Sama seperti Akmaludin, sebagai bukti telah terjadi transaksi jual rumah, Zibran menyerahkan dokumen rumah palsu, kunci rumah, kunci portal, buku rekening BTN dan ATM atasnama dirinya.
“Atas kejadian tersebut total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp145 juta,” ungkap Mas’ut.
Karena menjual rumah yang sama kepada orang lain dan menggunakan dokumen rumah palsu, Zibran diduga telah melakukan penipuan. Polsek Balikpapan Utara lantas menangkap warga Jalan Inpres V, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, itu pada Kamis (23/1) kemarin.
“Tersangka kami amankan di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah,” sebut perwira melati satu di pundak itu.
Selain mengamankan Zibran, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus penipuan ini. Seperti tiga rangkap surat perjanjian over kredit dari Bank BTN diduga palsu, tiga buah surat pernyataan telah ada tanah dan bangunan diduga palsu serta tiga surat pernyataan hak kuasa diduga palsu.
Selain itu polisi juga menyita juga tiga buku rekening Bank BTN atasnaman Muhammad Zibran Renaldy beserta tiga kartu ATM-nya, uang tunai senilai Rp31,5 juta, tiga unit kunci rumah serta tiga unit kunci portal.
Kini Zibran telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Di sana dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus. Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat Zibran dengan Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan.
(sur/riyan)
181