Jual Sabu ke Karyawan Batu Bara, Tiga Pengedar Diringkus Tim Tiger Polres Kukar
Tenggarong, Metrokaltim.com – Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Tiger Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Ketiga tersangka diketahui bernama YS (20), IS (40) dan SY alias Ancah (46) warga Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan 4 paket sabu seberat 2,44 gram.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Satreskoba IPTU Romi menerangkan, tiga pengedar ini ditangkap, pada Sabtu (8/2) siang. Yang pertama diamankan adalah YS, kemudian IS, dan Ancah.
“YS kita tangkap jam 1 siang di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan saat mengendarai sepeda motor. Kemudian 30 menit setelah itu, kita tangkap IS di sebuah kontrakan di Jalan KRS Eks PT. HIMA Gang Kenanga RT 02. Terakhir baru Ancah, saat kita pancing untuk datang ke kontrakan Ishak,” ungkapnya.
Dari tangan YS, petugas mengamankan 1,07 gram sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor. Sementara dari tangan IS ditemukan 0,91 gram dan Ancah 0,46 gram.
“Ya, mereka ini satu jaringan dan semuanya pengedar. YS mengambil barang dengan IS. Sedangkan IS ambil barang dari Ancah,” beber Romi.
Dari tiga pengedar itu. Dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, yakni IS dan Ancah. Untuk harga satu gram sabu, mereka mematok harga senilai Rp 1,2 juta. Sementara mengenai asal sabu tersebut, Tim Tiger masih menyelidikinya.
“Untuk bandarnya masih kita cari. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan di lapangan,” tuturnya.
Tak hanya mengamankan sabu sebagai barang bukti, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca, sendok takar, plastik klip serta handphone. Selama ini ketiganya menjual kepada karyawan tambang batu bara di sekitaran Loa Janan.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(riyan)
