‘Jus’ Sabu 1 Kg Dibuang ke Toilet Polda Kaltim, Hasil Pengungkapan di Samarinda

Balikpapan, Metrokaltim.com – Narkoba jenis sabu sebanyak 1.094,17 gram atau 1 kilogram di musnahkan dengan cara dibelender dan dicampur air kemudian dibuang ke dalam septitank toilet Mapolda Kaltim, pada Kamis (9/9).

Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim belum lama ini.

Pemusnahan sendiri dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka dan tersangkanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul melalui Kasubdit I AKBP Sonny Sirait membeberkan, barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Samarinda, pada 29 Agustus 2021 lalu. Tepatnya Jalan Trikora, Samarinda.

“Sabu 1 kg ini dibungkus dalam dua kemasan berbeda, kami amankan di Samarinda beserta satu orang tersangka berinisial RA,” terang Sony, Kamis (9/9).

Sabu yang telah dihamcurkan langsung dibuang ke dalam septiktank.

Dalam kasus narkoba ini lanjut perwira berpangkat dua melati di pundak, menyebut RA hanya berperan sebagai kurir. “Dari pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali melakukan pengiriman barang haram ini,” ujarnya.

Saat diinterogasi RA berkilah belum pernah bertemu dengan bandar narkoba tersebut. Sabu yang dibawa tersangka ini rencananya akan diedarkan di kawasan Samarinda dan sekitarnya.

“Kami masih berupaya melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memburu bandarnya,” ucap Sony.

Dari kemasan sabu yang diamankan tersebut, sabu ini diperkirakan berasal dari Malaysia. “Kemasannya mirip dengan sabu-sabu sebelumnya yang juga kita amankan dari Malaysia,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(riyan)

134

Leave a Reply

Your email address will not be published.