Kapolresta Tegaskan Tidak Akan Memberi Toleransi Kegiatan FPI di Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Setelah secara resmi pemerintah membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI), pihak kepolisian di wilayah pun turut melakukan penindakan berupa melepas maupun mencopoti simbol-simbol yang mengandung FPI.

Penindakan ini pun sudah dilakukan pihak Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Satpol PP dengan menertibkan sejumlah spanduk dan baliho yang mengandung simbol FPI.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menegaskan tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kegiatan FPI. “Kita tidak akan ada toleransi, ke depan tidak ada lagi kegiatan FPI, jika ada saya akan bubarkan,” tegas perwira berpangkat tiga melati di pundak.

Tak hanya itu Turmudi menegaskan pihaknya juga akan menjerat secara hukum jika masih ada kegiatan dan terbukti melanggar hukum. “Kita akan proses sesuai hukum, jika terbukti melanggar hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah memutuskan membubarkan ormas FPI dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.

Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam,” ujar Eddy.

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” kata Eddy.

(riyan/net)

253

Leave a Reply

Your email address will not be published.