Karhutla Landa Kaltim, Polda Terima 8 Laporan dan Tetapkan 3 Tersangka
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dilakukan kepolisian selain upaya mitigasi untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Endar usai melepas keberangkatan 190 personel Pasukan 2 Korps Brimob Polri untuk membantu penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026).
“Kami juga melakukan mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelaku yang dengan sengaja membakar lahan dan hutan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan,” ujar Endar.
Berdasarkan data yang diterima Polda Kaltim, terdapat sekitar 273 kejadian karhutla yang tercatat dalam Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kalimantan Timur.
Dari sejumlah kejadian tersebut, kepolisian telah menerima delapan laporan polisi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau.
“Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Endar menambahkan, tindakan pembakaran lahan secara sengaja tidak hanya berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi rawan kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas, merusak kualitas udara, dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Polda Kaltim memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai langkah untuk menekan potensi kebakaran serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
33
