Kasus Investasi Bodong, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tangkap Pelaku Lainnya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat tersangka PN (19) masih terus bergulir di Mapolresta Balikpapan. Hingga saat ini pemberkasan tersangka masih tahap satu. PN pun sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kuasa Hukum tersangka PN, Oki M Alfiansyah dan rekan menuntut penyidik agar segera mengungkap adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum PN saat bertemu sejumlah awak media pada Senin (25/10) malam. Dia menyebut bahwa kliennya sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kedua kalinya pada Jumat (22/10), setelah statusnya di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Oki sapaan akrabnya menyebut ada 24 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kliennya. Dan BAP tersebut berlangsung selama 3 jam.

Selain itu, pihak penyidik Polresta Balikpapan telah mengantongi alat bukti yang dikatakan cukup akurat. Yakni berupa rekening koran dari rekening bank milik kliennya.

“Dari situ nanti akan terlihat aliran dana yang menjadi dugaan bahwasanya klien kami ini melakukan tindak pidana tersebut,” terang Oki.

Dia menjabarkan bahwa investasi yang selama ini dituduhkan kepada kliennya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PN. Melainkan ada sejumlah orang yang turut terlibat dalam membantu kegiatan tersebut.

“Kami meyakini PN bukan pelaku tunggal. PN seorang yang masih belia. Baru bulan depan berumur 19 tahun. Anak seusia itu tidak punya intelegensi berbisnis tanpa ada orang lain yang menggerakkan. Ini terlalu belia kalau berbisnis sendiri. Maka dari itu dia bukan jadi pelaku tunggal melakukan pidana ini,” paparnya.

Dia berharap penyidik bisa mengembangkan kasus ini untuk penetapan tersangka lain. Sebab dari keterangan kliennya itu terdapat sejumlah orang yang ikut terlibat dan menerima aliran dana dari hasil investasi tersebut.

“Kami berharap polisi bisa menetapkan tersangka yang lainnya selain daripada PN ini. Di mana pelaku yang lain ini juga menikmati kejahatan ini,” tuturnya.

Oki membeberkan bahwa keterlibatan para admin dalam mencari calon investor juga bisa turut dijadikan tersangka. Sebab para admin memiliki peran masing-masing.

Bahkan ia mencontohkan dari sekitar enam group whatsapp yang dibuat, hanya beberapa group saja yang diikuti oleh kliennya. Sisanya para admin yang bergerak mencari investor dan menerima fee.

“Yang aktif di dalam group member itu adalah adminnya. Ada peran admin dan perantara. Itu ada fee, mereka nggak mungkin melakukan itu tanpa adanya bayaran. Harapan kami ada pelaku lainnya, dimana pelaku ini menikmati kejahatan ini,” tandasnya.

(riyan)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.