Kejari Musnahkan BB, Sabu-Sabu dan Ekstasi di Blender Kemudian Dibuang ke Kloset
Tana Paser, Metrokaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana. Diantaranya perkara narkotika. Dimana sabu-sabu 16,95 gram, obat keras sebanyak 36.623 butir dimusnahkan. Lebih dulu diblender sebelum dilarutkan dalam kloset.
Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Paser, Senin (30/3/2021). Turut disaksikan Kapolres Paser AKBP Eko Susanto SIK, Kasdim 0904/Tng Mayor CZI Edy Purwanto, Kepala Pengadilan Tanah Grogot, Boedi Haryanto.
“Dan ada Miras 47 botol, Sajam 4 bilah, dan 65 Hp,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Mochamad Judhy.
BB perkara lain yang juga dimusnahkan. Diantaranya, penganiayaan, pencurian, mineral dan batubara (Minerba), undang-undang kesehatan, narkotika, senjata tajam (sajam) dan senjata api, pengancaman, judi, serta tindak pidana ringan (tipiring).
Dikatakannya, biasanya pemusnahan BB dilakukan dua kali dalam setahun. Namun, tak menutup kemungkinan dilaksanakan berulang kali.
“Ini memang kebijakan saya. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Bahaya sekali. Sebulan pun kalau banyak, kami musnahkan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, 61 perkara itu dengan rincian, Narkotika 38 perkara, UU kesehatan 7 kasus, Sajam dan Senpi ada 2, perlindungan anak 4 perkara, minerba, judi, tipiring, penganiayaan masing-masing 1 kasus, pencurian 4 perkara, serta pengancaman 2 perkara.
(sya/riyan)
154