Kelonggaran Dalam Surat Edaran Direvisi, Balikpapan Masih Dalam Keadaan Darurat

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perihal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Balikpapan.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Selasa (20/7) malam, Pemkot mengklarifikasi hal tersebut. Yang mana Senin (19/7) lalu, Pemkot dan Forkopimda rapat dengan Presiden RI untuk menyampaikan permasalahan perkembangan covid-19 termasuk perubahan level dari darurat menjadi level 4, yang mana aturannya tetap sama seperti level darurat.

“Dari hasil itu kami bersama forkopimda berdiskusi dan membicarakan penerapan langkah-langkah yang diambil. Mengingat 20 Juli batas akhir dari surat edaran, sehingga kami harus punya pegangan untuk melanjutkan surat edaran ini,” ucap Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat pres rilis di halaman Pemkot, Rabu (21/7).

Rahmad menjelaskan, dalam rapat yang diadakan Selasa pagi, pihaknya berencana memberikan kelonggaran pada beberapa sektor ekonomi yang terdampak dalam PPKM Darurat. Termasuk membuka mall dan PKL, agar bisa berjualan seperti biasa dan dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, begitu juga dengan kelonggaran penyekatan jalan.

“Langkah-langkah itulah yang diambil sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah, agar perekonomian dan suasana di Balikpapan bisa berangsur pulih,” ujar Rahmad dalam penyampaiannya.

Pemerintah Kota Balikpapan juga menunggu instruksi Mendagri hingga kemarin. Namun hingga pukul 00.00 Wita tadi malam (21/7), Mendagri belum ada keputusan. Hingga akhirnya diputuskan dan berlakukanlah hasil diskusi dan pembicaraan dengan Forkompinda.

Wali Kota Balikpapan sebelumnya mengeluarkan edaran PPKM Level IV yang memberi kelonggaran di sejumlah sektor. Edaran tersebut kemudian direvisi menjadi edaran terbaru.

“Pukul 03.00 Wita dari pusat mengeluarkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. Bahwa PPKM yang dilanjutkan sama statusnya dengan PPKM Darurat. Maka aturan seperti yang kita laksanakan 12 hingga 20 Juli lalu,” paparnya.

Disampaikan juga kepada seluruh masyarakat Balikpapan, dalam surat edaran sudah dijelaskan bahwa itu sewaktu-waktu bisa berubah sambil menunggu keputusan inmendagri. Setelah keputusan itu keluar, sehingga surat edaran ini akan direvisi hari ini dan berlaku mulai besok (22/7).

“Sekali lagi kami memohon maaf kepada warga Balikpapan, bahwa sebelumnya ada kelonggaran yang diserahkan ke Pemerintah daerah, tetapi kenyataan Inmendagri menyampaikan bahwa Balikpapan masih dalam keadaan darurat sampai dengan tanggal (25/7),” ungkapnya.

Rahmad juga mengungkapkan, bagi warga Balikpapan yang terdampak PPKM, terutama seperti pelaku usaha, nantinya bisa mendaftar pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sepeti dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian atau Dinas Ketenagakerjaan.

“Dan untuk bantuan warga terdampak PPKM ini akan dianggarkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per KK,” tutupnya.

(Mys/riyan)

133

Leave a Reply

Your email address will not be published.