Ketua DPRD Pimpin RDP, Permasalah Lahan Warga di Teluk Waru dengan PT KRN

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan wilayah Teluk Waru sesuai dengan surat permohonan Agus Amri dan Affiliates No 186/T.A/B/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020.

“RDP ini terkait dengan pengaduan masyarakat RT 9 Kariangau, terkait dengan keberatannya permasalahan rencana tukar guling sekolah, yang tanahnya dulu dihibahkan oleh masyarakat, akan ditukar gulingkan dengan lahan PT KRN,” jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh usai memimpin RDP, Selasa (29/12).

Dijelaskannya, akhirnya warga melayangkan gugatan untuk lahan kepemilikan PT KRN, maka pemerintah melakukan mediasi dengan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses tukar guling.

“Hasil kesimpulan rapat tadi, karena ada gugatan dari masyarakat kepada PT KRN terkait lahan kepemilikannya, maka kesimpulannya rencana rislah SD dan SMP Negeri 21 Kariangau dipending dulu menunggu hasil keputusan kepemilikan lahan tersebut,” jelasnya ketika ditemui awak media.

Untuk RDP itu sendiri perwakilan PT KRN tidak dihadirkan, dan hanya mengundang berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Mungkin untuk berikutnya sesuai kebutuhan, apabila pemerintah membutuhkan kehadiran PT KRN kami akan mengundang. Dan untuk sementara belum,” akunya.

Sementara itu Agus Amri perwakilan warga RT 09 Teluk Waru Kariangau menjelaskan, ia sudah sampai ke proses hukum hampir lebih satu tahun, baik upaya hukum, melalui DPRD Balikpapan maupun Pemerintah kota Balikpapan dengan harapan agar warga mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Dikatakannya, adanya lahan warga diserobot PT KRN seluas 14 hektare dari total luas PT KRN 80 hektare tapi ada 14 hektare (lahan) warga yang diserobot.

“Ada tiga kelompok ahli waris dengan luas 14 hektare, ada juga kelompok lain di luar dari 14 hektare, sepertinya ada masalah lain di luar masalah yang kami tangani saat ini,” paparnya

Ia menambahkan, sampai sejauh ini untuk wilayah PT KRN belum memiliki surat-surat yang resmi kepemilikan. Bahkan ia sudah berapa kali pertemuan dengan PT KRN mengatakan punya sertifikat, tetapi sampai sekarang juga belum ada.

“Saya sudah cek ke BPN mereka belum punya sertifikat,” tegasnya.

Ia memaparkan, bahwa warga tidak ingin menjual tanah melainkan ingin mengambil kembali tanah sesuai dengan kepemilikan.

Dalam kesempatan yang berbeda, telah mencoba menghubungi GM PT KRN Budiarsa lewat WhatsApp, dan sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan yang disampaikan terkait permasalahan ini.

(Mys/riyan)

129

Leave a Reply

Your email address will not be published.