Komplotan Pencuri Sarang Walet Beraksi di Bontang, Maling 3 Kg Sarang Walet Senilai Rp 30 Juta

Bontang, Metrokaltim.com – Sebuah gedung penangkaran sarang burung walet di Bontang dibobol maling, beberapa hari lalu. Tak tanggung-tanggung, akibat kejadian ini korban menderita kerugian puluhan juta rupiah. Polisi yang mendapat laporan segera menangkap para pelakunya.

Kasus kejahatan sarang burung walet ini disampaikan Kepala Polres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Makhfud Hidayat. Kata Makhfud, pemilik gedung sarang burung walet itu bernama M. Abdul Hakim.

Pada Rabu (28/10) lalu, Abdul Hakim mendatangi Markas Polres Bontang. Kepada petugas kepolisian di sana, Abdul melaporkan jika sarang burung waletnya di gedung yang terletak di Jalan Vetran, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, dicuri maling.

“Sarang burung walet yang dicuri sekitar 2 sampai 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang-lebih Rp 30 juta,” kata Makhfud, Selasa (3/11).

Mendapat laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk memburu para pelakunya. Dalam penyelidikan ini, Polres Bontang membentuk tim gabungan, terdiri dari personel Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Tim BAT Polsek Bontang Selatan dan Tim Eagle Polsek Bontang Utara.

Usaha kepolisian ini pun berbuah manis. Tak sampai 24 jam, tim gabungan berhasil menciduk empat pelaku pencurian sarang burung walet milik Abdul Hakim secara terpisah di Bontang. Keempat pelaku tersebut berinisial AK (23), MH (41), HEN alias Acong (45), dan HJ alias Atta (44).

AK, sebut Makhfud, ditangkap di Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut. Sedangkan MH diringkus di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Api-api. Acong sendiri dibekuk di Jalan WR. Soepratman, Kelurahan Berbas Tengah dan Atta digulung di Jalan Kuarsa, Berbas Tengah.

“Semuanya merupakan warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Balikpapan itu.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti terkait aksi pencurian sarang burung walet dari tangan AK, MH, Acong, dan Atta. Beberapa diantaranya berupa satu karung putih, satu senter kepala serta satu kantong plastik berisi sarang burung walet.

“Selain itu ada juga satu tongkat panjang yang digunakan tersangka untuk mengambil sarang walet, dua tongkat pendek pengambil sarang walet dan tiga lembar kantong keresek hitam,” beber Makhfud.

Kini AK, MH, Acong, dan Atta mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatan jahatnya, penyidik kepolisian menjerat keempat komplotan pencuri sarang burung itu dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemeberatan.

“Ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP H. Suyono.

(sur/Ryan)

162

Leave a Reply

Your email address will not be published.