KPU Balikpapan Tetapkan DPT dan TPS, Cek Syaratnya Jika Ingin Mencoblos di TPS Lain

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kurang dua bulan lagi, Balikpapan akan mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Itu artinya, dipastikan, Kota Minyak bakal memiliki wali kota dan wakil wali kota terbaru.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan – selaku penyelenggara Pilkada – terus berkerja untuk memantapkan hajatan terbesar itu. Salah satunya, KPU merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Balikpapan 2020. Selain itu Komisi juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menyebut, jumlah DPT di Balikpapan ditetapkan sebanyak 443.243 jiwa. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu Balikpapan.

Angka 443.243 jiwa mengalami penurunan jika dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelumnya, KPU merilis jumlah DPS di Balikpapan sekitar 445 ribu. Thoha menjelaskan, penurunan ini terjadi karena ada warga yang tercatat di DPT pada pemilihan sebelumnya namun kini sudah pindah.

“Lalu ada juga yang meninggal dunia dan pemilih ganda. Karena namanya selisih satu huruf saja bisa terjadi pemilih ganda,” kata Thoha, Ahad (18/10). “Sekarang datanya sudah dibersihkan. Termasuk juga kami bersihkan data pemilih ganda,” imbuhnya.

Thoha juga menerangkan ketentuan warga baru. Jika ada warga yang baru pindah ke Balikpapan – meski DPT telah ditetapkan – warga tersebut diperbolehkan ikut memberikan suaranya di Pilkada Balikpapan. Namun dengan syarat, warga tersebut telah memiliki e-KTP Balikpapan.

“Dengan cara membawa e-KTP ke TPS di mana dia berdomisili sesuai dengan alamat di e-KTP. Dan syaratnya mencoblos di atas jam 12 siang,” bebernya.

Jika jumlah DPT mengalami penurunan, tidak dengan TPS. Thoha menyebut, pihaknya telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 1.505 tempat yang tersebar di sejumlah lokasi di kota ini. Jumlah tersebut mengalami peningkatan. Sebab, sebelum ditetapkan, KPU pernah merilis jumlah TPS di Balikpapan hanya 1.501 tempat.

“Ada tambaham empat TPS, dua TPS di Lapas dan dua TPS di Rutan,” tandas pria berkacamata itu.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana, merincikan jumlah DPT. Dari 443.243 jiwa, sebanyak 221.589 berjenis kelamin pria, sisanya adalah perempuan. Namun Yan memastikan, jumlah tersebut masih bisa bertambah.

“Karena ada yang namanya DPTb (daftar pemilih tambahan). Itu bagi warga yang belum masuk di DPT, tapi dia punya hak dan bisa dibuktikan,” katanya.

Yan turut menerangkan mengenai mekanisme daftar pemilih pindahan (DPPh) TPS untuk memberikan hak suaranya. Menurut Yan, hal tersebut diperbolehkan, asalkan warga yang pindah TPS sudah masul dalam DPT. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mereka yang kini mendekam di lapas atau rutan.

“Misalnya, sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS 10, namun pada hari H ingin memilih di kelurahan lain, maka menggunakan DPPh itu,” pungkasnya.

(sur/riyan)

90

Leave a Reply

Your email address will not be published.