PARAH! Camat dan Kepala Kampung di Berau Peras Warga Ratusan Juta, Polisi: Berkasnya Sudah P.21
Berau, Metrokaltim.com – Mantan Camat Segah, Eben Ezer Hutabarat (55), dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin (47), pantas dihukum berat. Bagaimana tidak, mereka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras warga Kecamatan Segah di Kabupaten Berau. Kini mereka bakal menjalani sidang perdananya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, Turmin lebih dulu diciduk. Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor (Saber Pungli Polres) Berau pada 31 Maret 2020. Selang sehari kemudian, atau 1 April, tim menangkap Eben berdasarkan pengembangan kasus Turmin. Keduanya diamankan di Segah.
Turmin dan Eben ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), persisnya mereka melakukan pungutan liar terkait pembebasan lahan di Segah. Berdasarkan keterangan kepolisian, Turmin menerima Rp 600 juta dari tiga kelompok tani, yakni Kelompok Efrianto, Kelompok Karang Taruna (Lukman) dan Kelompok Tepian Sei Agung.
Kelompok Efrianto menyalurkan Rp 300 juta. Sementara Kelompok Karang Taruna memberi Rp 200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung senilai Rp 100 juta. Semua kelompok mengirimkan uang tersebut kepada Turmin melalui transfer bank.
Adapun Eben menerima Rp 412,5 juta yang dikirim ke rekening pribadinya. Namun tidak cukup sampai di situ. Eben juga kembali menerima uang tunai dari kelompok Karang Taruna senilai Rp 100 juta dan Kelompok Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur sebesar Rp 10 juta.
“Dengan total keseluruhan (uang pungli yang diterima Turmin dan Eben) adalah Rp 710 juta,” kata KBO Satreskrim Polres Berau, Iptu Agus Priyanto, saat jumpa pers di Mapolres Berau, pada Senin (19/10) lalu.
Lebih lanjut, Agus Priyanto membeberkan sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini. Yaitu, empat lembar bukti setoran tunai, tiga lembar dari Eben dan satu lembar dari Turmin. Selain itu ada satu lembar buku tabungan, satu bundel rekening koran dan tiga buah handphone.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, diantaranya, surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil, foto copy leges dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat dan foto copy leges dokumen Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah (SKPT) dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat.
“Sedangkan uang yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000,” beber Agus Priyanto.
Perwira balok dua di pundak itu menjelaskan, dalam menangani perkara ini tidaklah mudah. Pihak kepolisian sempat bolak-balik ke kejaksaan. Hal ini terjadi karena berkas penanganan perkaranya belum lengkap. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga menjadi hambatan penyidik.
“Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang di karantina mandiri dan di luar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” jelasnya.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara yang menjerat Turmin dan Eben telah lengkap alias P.21. Butuh enam bulan lebih – sejak penyelidikan dan penyidikan kasus ini dimulai pada 27 Maret sampai 9 Oktober 2020 – untuk kepolisian merampungkan berkas perkara tersebut.
“Dengan ini kami menyatakan berkas telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,” ucap Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, Turmin dan Eben dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Agus Priyanto.
(sur/riyan)
189