KPU Kukar Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Tiga Pasangan Calon Bupati

KUKAR, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) baru saja mengumumkan hasil verifikasi administrasi untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Dalam pengumuman yang disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin, terungkap bahwa semua pasangan calon belum memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

Hasil verifikasi ini diperoleh melalui penelitian yang mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan petunjuk teknis (Juknis) KPT 1229 yang dilakukan pada Rabu (4/9/2024).

“Setelah melakukan penelitian administrasi, kami menemukan bahwa berkas dari ketiga pasangan calon ini belum memenuhi syarat. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut,” jelas Wiwin saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (6/9/2024).

Wiwin menambahkan, KPU Kukar telah menginformasikan status berkas kepada partai politik dan calon independen melalui Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon. Selain itu, pemberitahuan ini juga telah disampaikan secara resmi melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), memastikan tidak ada calon yang terlewat informasi.

“Pasangan calon yang belum memenuhi syarat diberi waktu untuk memperbaiki berkas administrasi mereka dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Setelah perbaikan selesai, kami akan meneliti kembali berkas-berkas yang sudah diperbaiki hingga batas waktu 14 September 2024,” tambah Wiwin.

Sesuai jadwal, proses verifikasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 18 September, di mana masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan persyaratan pasangan calon.

Setelah proses ini, KPU Kukar akan melakukan klarifikasi terhadap masukan yang diterima sebelum menetapkan pasangan calon yang lolos pada 22 September.

“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 23 September 2024,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Kukar berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, menjunjung tinggi prinsip demokrasi lokal di Kutai Kartanegara.

297

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.