KPU Sortir 455.999 Lembar Surat Suara, Selesai Maksimal 5 Hari
Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Sebanyak 50 orang petugas melakukan penyortiran secara bertahap 455.999 surat suara.
Penyortiran ini adalah untuk mengetahui kondisi surat suara, apakah dalam kondisi baik atau rusak. Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, surat suara harus memenuhi sejumlah kriteria untuk lolos dalam proses penyortiran.
Kriteria ini antara lain, gambar dan tulisan wajib tertera jelas, tidak buram, dan tidak memiliki bercak yang menyerupai titik coblosan.
“Surat suara harus simetris. Kita juga akan menghitung ulang jumlah surat suara yang sudah dikirim apakah betul isinya 2000 lembar per pack,” ujarnya, Senin (23/11).
Sementara itu, apabila surat suara tidak sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan maka mesti dipisahkan. Surat suara yang rusak akan kembali dikirim dan dimintakan untuk penggantian ulang terhadap pabrik pencetakkan.
Namun demikian, Thoha meyakini bahwasannya masih ada waktu yang cukup apabila terdapat surat suara yang kurang.
“Estimasi selesai 4 sampai 5 hari. Mulai dari Timur kita akan penuhi dulu dan yang terakhir adalah kota. Insyaallah semua lancar,” katanya.
Adapun setiap petugas yang berkontribusi dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara akan mendapat Rp 250 per lembarnya.
“Maka kalau satu hari bisa 2000 lembar, maka setiap orang bisa dapa Rp 500 ribu rupiah,” terangnya.
Sebagai informasi, KPU Kota Balikpapan, telah menerima surat suara untuk Pilkada sebanyak 455.999 lebar. Surat suara ini diterima dari KPU Pusat.
Surat suara ini dikirim melalui Pelabuhan Semayang dan tiba di kantor KPU Balikpapan, Jumat pagi (20/11) pekan lalu.
(ftm/riyan)
164