Lagi Nimbang, Pengedar Sabu di Muara Jawa Ditangkap, Polisi Amankan 24 Gram Sabu

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Maraknya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran unit Reskrim.

Respons cepat saat menerima laporan akhirnya membuahkan hasil. Seperti pengungkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap pada Selasa (18/8) pagi sekira pukul 08.30 Wita di Jalan A Yani Gang Al’Hikmah RT 10 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar.

Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

“Memang benar adanya laporan dari masyarakat bahwa salah sagu rumah di sana dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu, setelah anggota kami melakukan penyelidikan benar mendapati hal itu,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan, Rabu (19/8).

Setelah melakukan pengintai beberapa saat, dan memastikan pelaku berada di dalam rumah petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan.

Benar saja saat digerebek tersangka bernama Reza Habib alias Ramli (37) sedang berada di rumah tersebut. Terlihat pelaku tengah duduk dilantai sambil memegang barang bukti narkoba jenis sabu.

Reza Habib alias Ramli.

“Saat diamankan barang bukti yang kami amankan diantaranya 10 poket sabu, timbangan digital, sendok takar, plastik klip pembungkus, plastik pembungkus warna kuning emas, uang dan barng bukti lainnya,” beber Nursan.

Saat diintrogasi petugas di lokasi penangkapan narkoba jenis sabu seberat 24,19 gram diakuinya merupakan miliknya. Saat itu Ramli sedang membungkus untuk paketan lebih kecil dan segera diedarkan.

Usia mengakui, Ramli beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegasnya.

(riyan)

247

Leave a Reply

Your email address will not be published.