Laisa Terima Kunjungan KND, Untuk Mendorong Balikpapan Membentuk Perda Disabilitas

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dihadiri langsung oleh Komisioner Nasional Disabilitas Deka Kurniawan, Senin (20/5/2024).
Kunjungan ini bukan tanpa tujuan, dimana KND mendorong agar setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
“Karena KND memiliki tugas mendorong ke seluruh pemerintah daerah juga melaksanakan undang-undang dalam memenuhi hak seorang disabilitas,” kata Deka Kurniawan saat ditemui diruang Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah.
Dirinya menjelaskan, ada dua misi yang dibawa, yang pertama adalah pihaknya ingin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera memiliki peraturan daerah tentang disabilitas, yang mengatur tentang pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan daerah tersebut nanti akan menjadi dasar untuk dibuatkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan disabilitas, apakah terkait dengan kesejahteraan sosial, kebijakan pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya.
“Perda ini juga nanti akan didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaannya, termasuk tentang rencana aksi daerah,” akunya.
Dia menuturkan, saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang disabilitas, dari sekitar 500 lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru sekitar 139 daerah diantaranya sudah memiliki.
Tidak hanya itu, Kota Balikpapan yang juga akan menjadi etalase dari Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, tentunya juga akan menjadi perhatian tidak hanya nasional, tapi sampai di kaca Internasional.
Tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada pihak KND karena telah memberikan masukkan terkait dengan usulan pembentukan Perda tentang Disabilitas di Kota Balikpapan
“Tentu hal ini sangat baik sekali, mengingat jumlah Disabilitas cukup banyak, bahkan mereka juga memiliki kemampuan dari berbagai segi,” tambah Laisa.
Untuk saat ini kota Balikpapan sudah memiliki Perwali untuk mendukung pemberian dan pembunuhan hak-hak disabilitas. Sehingga tinggal ditingkatkan saja menjadi peraturan daerah.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung sekali, terkait masalah tersebut,” pungkasnya. (mys/ries)
