Langkah Tegas Polda Kaltim: Sabu-sabu Seberat 50 Gram Dihancurkan demi Masyarakat Bebas Narkoba

Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 50 Gram Sabu-Sabu
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Rabu (31/01/2024), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,57 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu tersebut ke dalam kloset setelah diblender, yang turut disaksikan oleh tersangka serta dipimpin oleh Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak, S.E.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AE, yang berhasil diamankan di Jl. Reel Sei Kelendang, kelurahan Sei Kelendang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada 27 Januari lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 4 bungkus sabu-sabu dengan total berat 50,57 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan telah diolah dengan cara mencampurkannya dengan air dan porstex, kemudian diblender, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutup AKBP I Nyoman Wijana, dalam pernyataannya.
