Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan Kadis PU dan ASN BPK RI Sebagai Tersangka Suap DID Balikpapan

Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago,

JAKARTA, Metrokaltim,com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah TA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan tahun 2016-2018, dan FI, seorang ASN BPK RI yang menjabat sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019.

“Dari hasil gelar perkara pada tanggal 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).

Erdi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Menurut penyelidikan, kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan hasil pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023. “Pada tanggal 8 Januari 2024, status perkara aquo ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambah Erdi.

Erdi juga mengungkapkan bahwa pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Anak buah RE, MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD, kemudian meminta bantuan FI, anggota BPK Perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. FI pun menghubungi YP, seorang ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP kemudian menghubungi RS, juga ASN di Kemenkeu, yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Lebih lanjut, Erdi menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID kepada Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dipimpin oleh TA. “FI menginformasikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana sebesar Rp26 miliar,” tambahnya.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, YP dan RS meminta uang sebesar 5 persen dari total dana atau sekitar Rp1,36 miliar. Jika tidak diberikan, DID tersebut akan dialihkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA menyetujui permintaan uang yang diajukan oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan atas pengurusan DID. “Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN-nya diserahkan kepada YP dan RS melalui FI,” lanjut Erdi. (*)

539

Leave a Reply

Your email address will not be published.