Malam Ini, PPKM di Paser Berakhir, Idris: Banyak yang Harus Dibenahi, Balikpapan Fix Diperpanjang, Rizal Beri Kelonggaran

Tana Paser, Metrokaltim.com – Sejak Senin (18/1) hingga Minggu (31/1), Kabupaten Paser menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 300/005/B.3SATGASCOVID-19/2021. Dan menyasar kerumunan masyarakat, angkringan atau cafe, serta usaha lainnya yang masih beroperasi diatas pukul 22.00 Wita.

Bahkan, kemarin, Sabtu (30/1) Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Paser, sebelum melakukan razia bagi pelaku usaha yang masih berjualan diatas pukul 22.00 Wita. Tepatnya pukul 21.00 Wita, lebih dulu dilakukan operasi yustisi. Yakni menyasar warga tidak memakai masker di area publik, salah satunya kawasan Tepian Kandilo. Alhasil, pelanggar pun diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Terlepas dari penerapan itu, dan PPKM berakhir malam ini. Belum diketahui, akankah diperpanjang, seperti di Kota Balikpapan yang mulai menerapkan PPKM Jilid II, mulai 30 Januari sampai 12 Februari. Untuk di Kabupaten Paser, diketahui, Senin (1/2) bakal dilakukan rapat evaluasi di kantor bupati.

Kasatpol PP Paser, Heriansyah Idris.

Dikatakan, Kepala Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Paser, Heriansyah Idris, dalam rapat evaluasi besok, banyak yang harus dibenahi. Terutama pelaksanaan PPKM yang tidak berjalan serentak diseluruh kecamatan.

“Memang banyak hal yang perlu kami benahi. Terutama wilayah di luar Kecamatan Tanah Grogot. Karena jujur saja, PPKM pemberlakuannya hanya di Tanah Grogot. Sedangkan, kecamatan lain belum tersentuh, bahkan belum termonitor,” keluh Idris, kepada awak media, disela operasi yustisi di kawasan Tepian Kandilo, tadi malam.

Ditegaskanya, jika tingkat kecamatan pun terdapat satgas, dan diketuai camat. Namun, penerapan PPKM itu hanya difokuskan di Kecamatan Tanah Grogot. Dikatakannya, untuk menekan angka Covid-19, semua pihak pada wilayah masing-masing harus bersinergi dalam penerapan PPKM.

Seyogyanya (sepantasnya, Red) ini harus bersinergi seluruh wilayah. Jadi ini yang kami sesali. Kalau semua bergerak (seluruh kecamatan), saya yakin penekanan angka positif Covid-19 di Kabupaten Paser bisa dilakukan. Tapi, yang jelas asal mau kerja,” tegasnya yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten Paser.

Press rilis covid-19 di Kantor Pemkot Balikpapan.

Tempat terpisah, Kota Minyak mulai menerapkan PPKM jilid II. Dikatakan Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/269/Pem.

Dijelaskan wali kota dua periode itu, PPKM jilid kedua ini mengalami perbedaan dengan sebelumnya. Salah satu perbedaannya, yakni adanya kelonggaran batas waktu jam operasional.

“Ya sebelumnya, jam malam dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Kali ini (jilid II) ada kelonggaran, hingga pukul 22.00 Wita,” katanya, saat jumpa pers di balai kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli menerangkan, PPKM Jilid II memberikan rekomendasi relaksasi terbatas. Guna perekonomian tetap berjalan. Hal itu dilakukan, untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan peluang untuk usaha masyarakat. Diterangkannya, jika rekomendasi tersebut dilakukan secara bertahap.

“Seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) ke bawah, baik PKL (Pedagang Kaki Lima) boleh memanfaatkan fasum untuk berjualan. Tapi hanya Senin sampai Jumat saja,” tandas mantan Kabag Perkotaan Sekdakot Balikpapan ini.

(sya/riyan)

173

Leave a Reply

Your email address will not be published.