Maling Burung Cucak Ijo Milik Tentangga, Marzuki Dibekuk Tim Batman

Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama ini, Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pencuri burung hias bernama M. Marzuki (29). Parahnya, dia menjual burung curiannya dengan harga murah. Padahal burung yang dicurinya ini terbilang mahal lantaran kerap juara di berbagai ajang kontestan.

Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, aksi pencurian ini terjadi pada Senin petang, 7 Desember lalu. Saat itu, Marzuki bertandang ke rumah saudaranya di kawasan Kilometer 6,5, RT 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Dari situ Marzuki melihat seekor burung cucak ijo berada di dalam sangkar yang tergantung di plafon teras rumah tetangga saudaranya. Burung ini membuat pikiran jahat Marzuki muncul. Melihat kondisi saat itu sepi, ia lantas membawa kabur burung beserta sangkarnya itu.

Tidak lama kemudian, si pemeilik burung yang diketahui bernama Sumariaji (32) ke luar rumahnya. Alangka terkejutnya pria ini ketika melihat burung kesayangannya sudah tidak ada di tempat awal. Hal ini membuat Sumariaji geram. Ia lantas melaporkan kehilangan burung kepada Polsek Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Mas’ut.

Mendapat laporan tersebut, Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang di pimpin Panit Jatanras IPDA Tarigan bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian.

Dari pemeriksaan ini semualah polisi berhasil mengetahui jika yang mencuri burung Sumariaji itu adalah Marzuki. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Batman membekuk Marzuki di rumahnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, RT 34, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Sabtu (19/12) lalu.

“Benar kami telah mengamankan tersangka setelah kami melakukan lidik dan menemukan rekaman CCTV, jadi kami mengetahui siapa pelakunya,” kata Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Mokhammad Mas’ut, kepada awak media, Rabu (23/12).

Kini Marzuki meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Utara. Akibat perbuatannya, Marzuki dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1 huruf e subsider Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tukas Mas’ut

(sur/riyan)

120

Leave a Reply

Your email address will not be published.