Mantan Kepala Diskominfo Divonis 4 Tahun, Kasus Tipikor Pembangunan Jembatan di Desa Legai
Tana Paser, Metrokaltim.com – Mantan kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Akhmad Zulfian, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, akhirnya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Akhmad terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni proyek pembangunan jembatan di Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang. Dengan nilai Rp 10 miliar pada 2010 lalu. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.
Diketahui pada Selasa (15/12) dengan persidangan yang dilakukan secara virtual, putusan dari majelis hakim menyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Yaitu kaitan dengan adanya kegiatan pemborongan untuk pekerjaan yang merupakan tanggung jawab dia (Akhmad Zulfian),” kata Kasi Pidsus Kejari Paser, Mangasitua Simanjuntak.
Dijelaskannya, jika pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk mengerjakan kegiatan atau pemborongan yang dibawah pengawasannya.
“Oleh hakim dinyatakan sudah terbukti. Dan oleh majelis hakim telah memberikan vonis pidana pokok empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan,” jelasnya.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana pokok 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.
“Selanjutnya kami menunggu salinan keputusan dari hakim. Yang nantinya, tentu kita akan menerbitkan surat perintah untuk mengeksekusi. Dari pihak terdakwa sendiri sudah menerima putusan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pengerjaan proyek jembatan itu dikerjakan CV Tempirai Perdana. Temuan tersebut merupakan kasus hasil penyidikan kerugian keuangan daerah, berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2010 hingga 2018 lalu.
(all/riyan)
