Mashari Rais Gelar Sosialisasi dan Perubahan Perda Pajak No.1 Tahun 2019

Samarinda, Metrokaltim.com – Sosialisasi dan penyebarluasan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.1 tahun 2019 tentang perubahan kedua Perda No 1 tahun 2011 tentang pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur . Sosialisasi ini dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, Komisi 1 dari Fraksi Gerindra H. Mashari Rais pada Jum’at (4/6) di Royal Park Samarinda.

Sosialisasi Perda yang di sampaikan ini tentang pajak Provinsi yang terdiri dari, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor ( PBBKB ), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB) Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Menurut H Mashari Rais sosialisasi peraturan Daerah Provinsi terkait pajak perubahan yang terjadi dalam perda No 1 tahun 2011 yakni perubahan tarif, diantaranya tarif PKB yang semula 1,5 persen menjadi 1,75 persen atau naik sebesar 0,25 persen. Dimana keselamatan pajak tersebut di bayarkan oleh wajib pajak yang di peruntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

” Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami tentang perda pajak,”ucap angggota DPRD Kaltim Komisi 1 Fraksi Gerindra H Mashari Rais.

Mashari Rais juga menjelaskan untuk menunjang dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak provinsi Kaltim, yakni dengan membuat inovasi-inovasi yang tentunya menyesuaikan perkembangan jaman dan teknologi guna mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak bagi wajib pajak.

” Yang mudah di temui masyarakat saat ini, bisa membayar via Indomaret, Tokopedia, Gojek kantor pos dan lainnya,” Jelasnya.

Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak Daerah Kalimantan Timur dengan menghadirkan narasumber utama yakni Dra. Hu Ismiati, M,si.selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, Sosialisasikan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan tentang pajak daerah juga di ikuti oleh warga dari Kecamatan Samarinda ulu dan Samarinda Ilir.

Semua yang bisa kita rasakan saat ini terutama fasilitas umum seperti jalan, dan pembantu lainnya merupakan hasil pajak masyarakat. Untuk itu mari kita masyarakat Kalimantan Timur untuk taat membuat pajak, pungkas Mashari.

(ries/adv)

411

Leave a Reply

Your email address will not be published.