Masih Membandel, Satpol PP Tindak Tegas PKL yang Gunakan Fasum

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu pemerintah kota Balikpapan telah melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) di daerah Pasar Pandansari, Balikpapan Barat (Balbar). Namun sampai saat ini masih ada pedagang yang bandel, sehingga pihaknya akan mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) baik pedagang maupun pembeli.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman menjelaskan, sanksi ini tidak hanya untuk pedagang, tetapi jugal pembeli yang tetap nekad bertransaksi diarea Fasum, dengan maksimal denda Rp 5 juta atau denda kurungan.

“Ini kan sudah jelas, saya sudah memasang pengumuman disana. Nah, nanti kalau sampai ini ditegakkan peraturan, maka ada semacam yustisi tipiring,” jelas Arzaedi, Jumat (2/7).

Sebenarnya pihaknya tidak pernah melarang orng jualan, yang terpenting sesuai tempatnya. Maka itu ia berharap pedagang bisa masuk ke dalam pasar, unuk menginventarisir semua pedagang disini (pasar).

Dan untuk harga lapak di dalam gedung Pasar bisa dikatakan terjangkau, berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. Usai penertipan, memang ada pedagang yang masuk ke dalam pasar secara berangsur-angsur, walaupun persentase masih kecil. Sementara ini, pihaknya juga sedang melakukan detail engginering design untuk penataan pasar Pandan Sari.

“Saya minta kesadaran dari pedagang masuk dulu ke dalam pasar, kalau misalkan tidak mau di lantai 2, lantai 3 bagaimana nanti kami akomodir yang penting di dalam pasar,” imbuhnya.

Arzaedi menyampaikan kendala dari pedagang pasar masih ada yang belum masuk ke dalam pasar, dikarenakan masih ada pedagang yang masih berjualan di luar terutama di fasum. Termasuk yang menutupi drainase, akan dilakukan pembongkaran.

“Drainase itu harus terbuka, tidak boleh tertutup. Ini untuk menormalisasi, jadi jangan sampai terjadi kebuntuan,” ungkapnya.

(Mys/riyan)

66

Leave a Reply

Your email address will not be published.