Mencuri Bawa Jimat Agar Tak Terlihat, Korban Diancam Akan Dimutilasi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pencuri satu ini benar-benar apes. Dibekali jimat oleh rekannya, namun justru barang tersebut yang mengantarkannya ke balik jeruji besi. Dialah La Rabu (38), pencuri itu.
Kisah ini terjadi pada 28 Oktober 2020. Saat itu, sekira pukul 03.30 WITA, Rabu – begitu biasa La Rabu dipanggil – berniat mencuri di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Munculnya niat ini bukan datang begitu saja. Rabu merasa yakin akan berhasil mencuri karena ia telah dibekali jimat oleh temannya. Jimatnya ini berupa sabuk pinggang kuning dibalut kain. Sugestinya, jimat tersebut bisa membuat Rabu tidak terlihat oleh orang lain.
Meski begitu, Rabu tetap memiliki kekhawatiran. Ia lantas membekali dirinya dengan parang. Adanya kedua benda tersebut, jimat dan parang, membuat Rabu semakin percaya diri untuk mencuri. Ia lalu memanjat tembok ruko tersebut, lalu masuk ke lantai dua melalui jendela.
Kekhawatiran Rabu pun terjadi. Jimatnya tak beroperasi. Saat ia tengah mengobrak-abrik isi bangunan, pemilik ruko yang tidur di lantai dua terbangun. Korban lantas memergoki Rabu sedang mencuri. Namun Rabu tidak kehabisan akal. Dia menodongkan parang ke muka korban dan mengancam akan memutilasi korban jika teriak.
“Jika kamu teriak kupotong-potong kamu, ya,” kata Kepala Polsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masut, menirukan ucapan Rabu kepada korbannya, Sabtu (14/11).
Mendapat ancaman membuat korban tak berdaya. Dia pasrah menyaksikan Rabu mencuri barang-barangnya berupa satu unit handphone, satu kotak handphone dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Setelah itu Rabu kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio biru miliknya.
Namun korban bukan diam begitu saja. Beberapa saat setelah Rabu kabur, korban mendatangi Mapolsek Balikpapan Utara. Di kantor polisi itu korban membuat laporan jika rumahnya disusupi maling. Mendapat laporan, Tim Batman Unit Reskrm Polsek Balikpapan Utara bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Penyelidikan baru berbuah manis 13 hari kumdian. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Batman berhasil menciduk Rabu di kawasan BJBJ, Balikpapan Selatan, pada Selasa, 10 November lalu. “Barang bukti berupa handphone korban masih ada sama tersangka. Hanya uang korban sudah habis,” tandas Kompol Mokhammad Masut.
Dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Rabu membenarkan telah mencuri di kawasan Sungai Ampal. Dia juga tak menampik menggunakan jimat saat mencuri. Dia berkilah, semua ini ia lakukan untuk membantu keluarganya. “Buat bantu istri saya lahiran, Pak,” ucapnya kepada awak media di Mapolsek Balikpapan Utara.
Berdasarkan catatan kepolisian, mencuri bukan kali ini saja dilakukan Rabu. Dia tercatat sudah dua kali divonis hakim karena kasus pencurian. Kini, Rabu kembali harus merasakan dinginnya dinding sel Mapolsek Balikpapan Utara. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pria berusia 30 tahun itu dengan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian. Ancaman hukumannya sekitar sembilan tahun penjara.
(sur/ ryan)
