Pengendara Kaum Difabel Diminta Segera Urus SIM D di Polresta Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sudah sekitar setahun Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Namun animo masyarakat Balikpapan untuk memiliki surat izin berkendaraan khusus penyandang difabel itu masih minim. Polresta Balikpapan pun menggiatkan sosialisasi SIM D.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono membeberkan, pada 2019 lalu, pihaknya telah menerbitkan SIM D sebanyak 10 kartu. Sedangkan pada tahun ini, kata dia, baru ada satu orang yang mengajukan permohonan pembuatan surat izin tersebut. “Dalam satu bulan belum tentu ada satu atau dua pemohon SIM D,” kata Irawan, Sabtu (14/11).
Minimnya produksi SIM D itu, menurut Irawan, telah membuktikan bahwa animo kaum difabel Balikpapan untuk memiliki SIM D masih rendah. Entah apa sebabnya, kepolisian belum mengetahui secara persis. Yang jelas, kata Irawan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi SIM D.
“Kami sosialisasikan kembali SIM D ini. Karena masyarakat yang mempunyai keterbatasan atau disabilitas juga punya hak untuk memiliki surat izin mengemudi,” terangnya.
Perwira melati satu itu berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa menumbuhkan kesadaran kaum difabel untuk memiliki SIM. Karena dengan begitu angka pelanggaran lalu lintas bisa ditekan. “Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa memiliki SIM,” ujarnya.
Irawan lantas membeberkan teknis pembuatan SIM D. Secara umum, pebuatan SIM D tidak berbeda dengan pembuatan SIM lainnya. Hanya saja, surat kesehatan, sebagai syarat pembuatan SIM D, tidak bisa diterbitkan di fasilitas kesehatan seberang tempat.
“Surat kesehatan SIM D harus dari kedokteran kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara,” paparnya.
Perbedaan lainnya, Irawan menambahkan, terdapat di materi ujian, baik ujian teori ruangan maupun ujian praktik. “Jadi nanti kita ada materi ujiannya juga berbeda di materi prakteknya saja,” imbuhnya.
Pemohon SIM D juga diharuskan membawa sepeda motor pribadi pada saat ujian praktik. Hal ini dikarenakan Polresta Balikpapan belum memiliki kendaraan khusus penyandang difabel. Namun Irawan memastikan, pihaknya tetap akan melakukan uji kelayakan sepeda motor sebelum kendaraan tersebut digunakan untuk ujian.
“Apabila kendaraan yang dibawa sudah masuk kategori bisa digunakan, ya, baru ujian bisa dilakukan,” pungkasnya.
(sur/ ryan)
