Miris! Orangtua Ini Suruh Anaknya Jualan Tisu di Jalanan, Bahtiar Ditangkap Polsek Balbar

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat (Balbar) mengungkap praktik eksploitasi anak. Mereka menangkap seorang sopir angkutan kota bernama Bahtiar (40) karena telah memperkerjakan anak di bawah umur. Mirisnya, Bahtiar memperkerjakan anak kandungnya sendiri.

Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Imam Tauhid, membeberkan pengungkapan kasus ini. Kata dia, kasus ini bermula dari laporan warga. Tak sedikit warga dibuat resah karena banyak anak-anak berjualan di tengah-tengah jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Balikpapan Barat menggelar rapat bersama. Setelah rapat inilah Polsek Balikpapan Barat mulai melakukan penyelidikan. Disebutkan Imam, penyelidikan dilakukan selama sepekan.

Ia menugaskan pasukannya untuk melakukan pemantauan memantau beberapa lokasi di Balikpapan Barat. Dari hasil penyelidikan inilah petugas Polsek Balikpapan Barat meringkus Bahtiar di samping Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat, pada Rabu (20/1) siang, sekira pukul 12.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid saat memimpin penangkapan terhadap Bahtiar yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai penjual tisu di jalan.

Bahtiar ditangkap karena diduga kuat menjadi otak atas beberapa anak yang berjualan tisu, stiker dan makanan ringan di jalan-jalan. Karena sesaat sebelum ditangkap, Bahtiar menurunkan tiga bocah dari dalam angkotnya yang sedang menggendong tas ransel dan memegang tisu.

“Setelah kami lakukan introgasi kepada yang bersangkutan atas nama Bahtiar, dia membawa tiga anak untuk jualan tisu, stiker dan lain sebagainya,” kata Imam kepada awak media, Kamis (21/1).

Dijelaskan Imam, ketiga bocah tersebut terdiri dari dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Usia mereka antara 7 sampai 12 tahuh. Parahnya, dua dari tiga bocah itu disebut merupakan anak kandung Bahtiar.

“Jadi satu anak perempuan dan satu anak laki-laki adalah anaknya dia sendiri yang dipekerjakan. Kekhawatiran kami itukan masih anak kecil, nanti takutnya ditabrak kendaraan. Jadi kami takut jangan sampai hal itu terjadi,” jelasnya.

Usai ditangkap, Bahtiar dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Barat. Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Pihak kepolisian menuding Bahtiar telah melakukan eksploitasi anak. Polisi pun menjerat pria paruh baya itu dengan Pasal 68 Undang-Undang 13/2003. tentang Ketenagakerjaan.

“Ancaman hukuman penjaranya minimal satu tahun, maksimal empat tahun, karena mempekerjakan anak juga melanggar hukum,” sebut Imam.

Adapun modus operandi yang digunakan, Imam membeberkan, Bahtiar lebih dulu membawa bocah-bocah tersebut menggunakan angkotnya. Kemudian dia menurunkan anak-anak tersebut di persimpangan traffic light Plaza Kebun Sayur.

“Ada dua lokasi yang dijadikan tempat mereka berjualan, yakni di simpang lampu merah dan sekitar Lapangan Foni,” bebernya.

Untuk melancarkan aksinya, Bahtiar lebih dulu memberi Rp50 ribu kepada masing-masing bocah itu. Uang itu untuk modal anak-anak tersebut membeli barang dagangannya. Setengah dari keuntungan hasil jualan anak-anak ini diberikan untuk Bahtiar, sisanya buat si anak-anak tersebut.

“Anak-anak diberikan modal Rp 50 ribu, kemudian keuntungannya dibagi dua,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.

(sur/riyan)

89

Leave a Reply

Your email address will not be published.