Modal Obeng dan Linggis Pelaku Pencurian Beraksi di 6 TKP

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Elang Borneo Reskrim Polsek Balikpapan Selatan menciduk seorang spesialis pencurian rumah di kawasan Balikpapan Selatan. Tersangka Rudianto warga Markoni Atas, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan tertunduk lesu saat di girang petugas kepolisian sektor Balikpapan Selatan pada (27/7) siang.

Aksi tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan cara menyusuri kawasan perkampungan sekitar pukul 19.00. setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong lantaran di tinggal pemiliknya, tersangka Rudianto dan rekannya yang kini menjadi DPO polisi mulai beraksi dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan linggis.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko menjelaskan, tersangka Rudianto dan rekanya beraksi di enam TKP rumah yang berada di wilayah Balikpapan Selatan, tersangka terakhir beraksi di kawasan perumahan BDS III Kelurahan sungai nangka, Balikpapan Selatan.

” Pelaku selalu membawa obeng dan linggis sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Tersangka Rudianto merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas dari jeruji Rutan Balikpapan pada bulan Maret lalu.

Sementara itu tersangka Rudianto mengatakan, dalam aksi pencurian yang di lakukan kadang beraksi sendiri terkadang bersama rekannya. Setiap beraksi pada jam- jam pemilik rumah keluar, di saat itulah beraksi.

“Secara acak aja, lihat rumah sepi baru beraksi,” ucap Rudianto.

Dari tangan tersangka Rudianto polisi menyita dua buah laptop, satu unit motor, obeng dan linggis. Barang hasil curian di jual oleh tersangka untuk kebutuhan ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan usai bebas dari Rutan Balikpapan. Tersangka Rudianto diganjar dengan pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Idris)

125

Leave a Reply

Your email address will not be published.