Sempat Kabur ke Jawa, Pencuri Motor Sport Akhirnya di Bekuk Tim Elang Borneo

Balikpapan, Metrokaltim.com– Seorang pencuri kendaraan bernama Meidiyansyah (22) di bekuk Tim Elang Borneo Reskrim Polsek Balikpapan Selatan. Tak tanggung-tangung, pria yang tinggal di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan Raya, itu mencuri sepeda motor jenis sport milik atasannya sendiri.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (21/7) lalu. Saat itu, Meidiyansyah membawa lari sepeda motor merek Honda CBR 250 RR bernopol KT 6508 LE di Perumahan PT HER II, Blok M-4, Kelurahan Sepinggan Baru. Padahal, kendaraan berwarna hitam itu milik bosnya sendiri.

“Ya, dicuri di rumah bos tempatnya bekerja,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko kepada awak media, Selasa (28/7).

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban lantas melaporkan perkara ini kepada Polsek Balikpapan Selatan. Mendapat laporan, Tim Elang Borneo Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan menggelar penyelidikan. Namun, di saat penyelidikan masih berlangsung, tiba-tiba Meidiyansyah datang ke markas kepolisian itu bersama pihak keluarganya pada Ahad (26/7) lalu.

“Ya, tersangka menyerahkan diri. Sebelumnya tersangka sempat ke Surabaya (Jawa Timur). Tapi, Alhamdulillah, dia mau kembali,” beber Harun.

Saat itu juga Meidiyansyah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, Harun menyebut, Meidiyansyah tidak bekerja sendiri saat mencuri sepeda motor itu. Dia dibantu temannya. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu rekan Meidiyansyah itu.

“Jadi tersangka ini ada temannya yang saat ini masih kami cari. Temannya ini yang tahu tempat motor dan yang tahu kuncinya dimana. Sehingga dengan mudah mengeluarkan motor dan menggunakan kunci motor tersebut,” ungkap Harun.

Kini Meidiyansyah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Polisi pun telah mengamankan sepeda motor CBR curian Meidiyansyah. Akibat perbuatannya, pemuda kelahiran Tarakan, 21 Mei 1998 itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

“Tersangka diancam pidanan penjara paling lama lima tahun,” tukas Kapolsek. (tya/ ryan)

178

Leave a Reply

Your email address will not be published.