Modal Obeng, Pelaku Pencurian Beraksi di Siang Hari
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur membekuk seorang pemuda pengangguran lantaran melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah korban.
Tersangka Oktavianus hanya tertunduk lesu dengan menggunakan pakaian ORANGE saat di gelandang Jatanras Polsek Balikpapan Timur pada sabtu (12/9) siang.
Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka, awalnya tersangka octavinus ini menginap di rumah rekanya di kawasan Balikpapan Timur tepatnya di gang Lumba-lumba tak jauh dari rumah korban. Selama tiga hari tersangka sering melakukan pengintaian di rumah korban. Pada tanggal 21 Agsutus 2020 jam 11.30 siang pelaku melakukan aksi pencurian dengan bermodalkan sebuah obeng yang sengaja di bawanya. Pelaku mencongkel jendela rumah korban untuk dan membuka pintu rumah. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung menggasak dua buah ponsel yang sedang di charger dan satu buah tas yang berisi uang tunai Rp 5.000.000.Oleh tersangka uang tunai digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.
Panit Jatanras Polsek Balikpapan Timur AIPTU Abdul Rahman menjelaskan, tersangka Octavinus kita bekuk di Jalan Manggar Indah RT 22 Balikpapan Timur, enam hari setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya. Saat di bekuk tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
“Sejak korban melapor kami tim crocodile langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan. Setelah mendapat titik terang pelaku langsung kami amankan,” tegas Panit Jatanras.
Sementara itu tersangka Octavinus saat di konfirmasi mengakui melakukan aksi pencurian dengan berdalih untuk biaya hidupnya lantaran sudah menganggur sejak berhenti dari pekerjaannya sebelumnya di kebun sawit.
” Sudah berhenti di kebun sawit lantaran gajinya tidak sesuai dengan yang di omongkan di awal, jadi untuk bertahan hidup melakukan aksi pencurian,” jelas tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 363 KUHP subsider 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(idris)
155