Modus Kentang Beku Terbongkar, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026
FOTO: Dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang diamankan Ditreskoba Polda Kaltim, dalam Ops Antik Mahakam 2026.(24/7/2026)/doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap modus baru yang digunakan jaringan peredaran narkotika untuk mengelabui aparat. Pelaku diketahui mengganti isi kemasan sabu dengan kentang beku (frozen potato) sebagai bagian dari skenario penyamaran sebelum akhirnya dua orang tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menangkap seorang pria berinisial IN di sebuah apartemen di Balikpapan Tengah pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat menggeledah kamar yang ditempati IN, polisi menemukan plastik bening bekas pembungkus sabu ukuran satu kilogram yang telah diisi kentang beku. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Plastik bekas pembungkus sabu tersebut telah diisi kentang frozen sebagai bagian dari modus untuk mengelabui petugas,” ujar Romylus, Jumat (24/7/2026).
Dari pemeriksaan awal, IN mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial NU yang berada di Samarinda untuk mengambil sebuah paket di kawasan Jembatan Jalan Baru, Margomulyo, Balikpapan Barat. Setelah paket diperoleh, IN diminta membawanya ke apartemen, membuka isinya, sekaligus merekam proses pembukaan paket menggunakan video.
Menurut pengakuan tersangka, isi paket tersebut berupa benda berbentuk persegi panjang yang diduga sabu. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.
Sehari kemudian, Jumat (17/7/2026), Ditresnarkoba Polda Kaltim membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama tetap mengamankan IN di Balikpapan, sedangkan tim kedua bergerak ke Samarinda untuk memburu NU.
NU akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah memerintahkan IN mengambil paket tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu yang sebenarnya telah diamankan rekannya di Balikpapan, sementara sebagian lainnya disembunyikan menggunakan sistem “jejak” di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Berbekal informasi itu, polisi membawa NU ke Balikpapan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, petugas membuka paket yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Di dalam tas belanja berwarna hitam bertuliskan Farmers Market, polisi menemukan satu kotak berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto. Petugas juga mengamankan 15 plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 750 gram bruto.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 1.796 gram bruto atau hampir dua kilogram sabu.
Kepada penyidik, NU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial YO di Samarinda. Perannya, menurut pengakuannya, hanya menerima, menyimpan, kemudian memecah sabu menjadi beberapa bagian untuk diedarkan kembali.
Selain narkotika, penyidik juga menyita plastik bekas pembungkus sabu yang telah diisi kentang beku sebagai barang bukti modus penyamaran, beserta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kaltim masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ries
Editor: ALfa
97
