Modus Prank, Wanita Cantik Berhasil Tipu Korbannya Rp 800 Juta

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang wanita berparas cantik berinisial DW (34) harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan karena aksi nekatnya melakukan penipuan kepada korbannya hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

DW pun diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan Balikapapan bersama Jatanras Polda Kaltim dibantu Satreskrim Polresta Samarinda belum lama ini.

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula adanya laporan korbannya berinisial TA (37) warga Balikpapan.

“Awalnya ada laporan dari korban. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Samarinda,” terang Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, pada Senin (21/6).

Dalam memuluskan aksinya, pelaku menggunakan modus prank. Ia menelpon anak korban dan berpura-pura menjadi teman arisan dari ibunya.

“Sebelumnya pelaku ini melakukan profiling di media sosial dan mendapat nomor anak korban. Kemudian dia telepon mengaku teman arisan dari ibunya,” ungkap Sebpril.

Selanjutnya, pelaku meminta anak korban untuk mengambil barang-barang berharga di rumahnya. Seolah-olah terjadi aksi pencurian. Hal itu dilakukan dengan dalih prank terhadap korban.

“Jadi ngomongnya mau ngeprank, bahwa ada pencurian. Dia suruh anak korban ambil semua barang berharga di rumahnya,” beber perwira berpangkat dua melati di pundak.

Lantaran anak korban percaya, ia pun langsung mengiakan. Barang-barang bernilai tinggi itu diambilnya kemudian dibungkus dalam kertas kado dan dikirim dari Balikpapan ke Samarinda melalui jasa pengiriman.

“Berang pun dikirim ke Samarinda, korban baru sadar kalau sudah ditipu. Kerugian mencapai Rp 800 juta dan melapor ke Polresta Balikpapan,” bebernya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan identifikasi melalui CCTV dekat rumah korban. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jasa pengiriman yang membawa barang lengkap dengan Nopol kendaraannya.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke jasa pengiriman itu dan ditemukan bukti transfer yang nenggunakan nomor rekening atas nama pelaku.

Setelah dilacak pelaku rupanya berada di Kota Samarinda. Tim pun berangkat untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, selain pelaku kami juga amankan beberapa barang bukti, seperti gelang berlian dan cincin permata,” tandas Sebpril.

Akibat perbuatannya, DW dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(riyan)

210

Leave a Reply

Your email address will not be published.