Perubahan Regulasi Pencairan Dana Hibah Guru PAUD Swasta di PPU Terhambat, DPRD Terus Perjuangkan Kenaikan Gaji

Penajam, Metrokaltim.com – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dengan guru PAUD swasta, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum Setkab PPU di ruang rapat lantai III DPRD PPU, pada Senin (21/6).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin dihadiri puluhan guru PAUD swasta, Kepala Disdikpora PPU Alimuddin dan Kepala BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno. Pertemuan tersebut membahas mengenai penyaluran dana hibah untuk PAUD yang belum terealisasi sampai saat ini. Sehingga berdampak terhadap gaji guru selama enam bulan belum dibayarkan.

Yayasan belum menyalurkan gaji guru lantaran dana hibah pemerintah daerah belum dicairkan.

Kepala Disdikpora PPU Alimuddin mengatakan, keterlambatan pencairan dana hibah disebabkan adanya perubahan regulasi. Karena seluruh peraturan bupati (Perbup) berkaitan dengan hibah harus direvisi tak terkecuali Perbup dana hibah untuk PAUD.

“Perbup-nya sudah selesai disusun Bagian Hukum,” kata Alimuddin.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin menekankan, pihaknya terus memantau tuntutan para guru PAUD swasta tersebut. “Penjelasan pihak pemerintah mengenai keterlambatan pencairan dana hibah karena terkait regulasi. Tapi, Perbup dana hibah sudah diselesaikan. Tapi, Perbup itu terlebih dahulu dievaluasi provinsi,” timpal Raup Muin.

Menurutnya, pihak yayasan yang menaungi PAUD yang mengurus dana hibah tersebut. Jadi, tidak mesti para guru yang terjun langsung menyuarakan keterlambatan pencairan dana hibah.

“Yayasan menunggu dana hibah. Nah, sampai sekarang belum disalurkan pemerintah. Sehingga gaji guru sebesar Rp 1,1 juta belum dibayarkan selama enam bulan. Semestinya yayasan yang berurusan langsung dengan pemerintah mengenai masalah ini,” sambungnya.

Selain itu, DPRD tetap memperjuangkan tuntutan guru PAUD terkait dengan kenaikan kesejahteraan. Karena, pemerintah daerah menaikkan gaji honorer atau tenaga harian lepas (THL) menjadi Rp 3,4 juta. Adanya kenaikan itu, guru PAUD juga meminta perhatian yang sama.

“Mengenai permintaan kenaikan gaji itu, tentu kami di DPRD memperjuangkan itu. Namun, kembali kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

(adv/mk1/riyan)

176

Leave a Reply

Your email address will not be published.