Mulai 1 September! Pemkot Balikpapan Batasi Pengisian Pertalite, Biosolar Wajib Ganjil-Genap
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan aturan baru untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Hal itu disampaikannya di lobi Pemkot Balikpapan, Senin (24/8/2026) sore.
“Kebijakan ini sekaligus mengurangi antrean panjang dan mencegah penyalahgunaan Pertalite maupun Biosolar,” kata Bagus di Balai Kota Balikpapan, Senin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA. Dalam ketentuan itu, pemerintah mengatur waktu pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat di tiga SPBU.
Di SPBU M.T. Haryono dan SPBU Sepinggan, kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Sementara kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Adapun SPBU Gunung Guntur hanya melayani kendaraan roda empat untuk pengisian Pertalite pada pukul 08.00 hingga 22.00 Wita. Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU tersebut.
“Kendaraan roda empat juga tidak boleh mengantre di SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan sebelum pukul 22.00 Wita,” ujar Bagus.
Untuk penyaluran Biosolar, Pemkot Balikpapan menerapkan pengaturan berdasarkan jenis kendaraan dan nomor polisi ganjil-genap. SPBU Km 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton yang digunakan untuk angkutan barang.
Sementara itu, SPBU Km 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang dan barang.
“Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap melakukan pengisian pada tanggal genap,” jelasnya.
Pengisian Biosolar menggunakan periode selama 24 jam. Kendaraan yang telah mengantre sesuai ketentuan ganjil-genap, tetapi tanggal berubah ketika masih berada dalam antrean, tetap mendapatkan pelayanan.
Selain itu, SPBU Kariangau melayani Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan bus antarmoda rute Balikpapan-IKN pada pukul 22.00 hingga 24.00 Wita. Antrean kendaraan di lokasi tersebut dilarang menggunakan bahu maupun badan Jalan Sultan Hasanuddin.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan rencana penambahan titik penyaluran Pertalite untuk kendaraan roda dua di lima SPBU, yakni Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Namun, pengoperasian SPBU tersebut masih menunggu surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Pemkot Balikpapan menegaskan akan menertibkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melalui Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya. Sementara itu, SPBU yang tidak diatur secara khusus dalam surat edaran tetap beroperasi seperti biasa.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
24
