Napi Tewas di Lapas Balikpapan, 13 Saksi Diperiksa Polisi
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kasus meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 30 September 2026 masih dalam proses penyidikan Polresta Balikpapan. Polisi telah memeriksa 13 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, 13 orang yang telah diperiksa terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
“Penyidik masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Fauzan.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah Polsek Balikpapan Selatan melakukan gelar perkara awal. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/112/IX/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang dibuat pada 30 September 2026.
Fauzan menjelaskan, penyidik tidak hanya memeriksa para saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan pakaian yang dikenakan korban.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis forensik. Hasil tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan penyidik untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Selain pemeriksaan saksi, kami juga melakukan pengecekan CCTV, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta berkoordinasi untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis forensik guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara sejumlah saksi, sebelum meninggal dunia, korban disebut sempat terlibat beberapa kali perselisihan dan perkelahian dengan warga binaan lainnya di dalam kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Peristiwa terakhir terjadi pada 29 September 2026. Dalam perkelahian tersebut, korban diduga mengalami benturan, mendapat pukulan dan injakan pada bagian kepala.
Setelah peristiwa itu, korban kemudian ditempatkan di tempat tidur. Namun, kondisi korban disebut semakin melemah. Warga binaan yang berada di dalam kamar sel kemudian meminta bantuan petugas Lapas.
Petugas bersama tim medis selanjutnya memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban menggunakan tandu untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Balikpapan. Berdasarkan keterangan petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari, 30 September 2026.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polresta Balikpapan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan,” pungkas Fauzan.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
55
