Oknum ASN di Paser Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

Paser, Metrokaltim.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksan sejumlah saksi-saksi penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Paser akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Diketahui, tersangka berinisial AB seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pengelola keuangan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Samuntai di desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten paser. Tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran belanja pegawai MTsN di periode tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didamping Kanit Tipidkor Polres Paser IPDA Andi Ferial membenarkan bahwa pada Kamis (9/7) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AB kemudian menetapkannya sebagai tersangka, dan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut.

Tersangka AB (kaos putih) saat diamankan di Rutan Polres Paser.

“Sebelumnya kami telah mengumpulkan, melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran bank lalu pemeriksaan para saksi dan saksi Ahli Pidana Korupsi dari BPK RI Jakarta dan Unair Surabaya, saat ini Penyidik Tipidkor masih melakukan pemanggilan calon tersangka yang lainnya,” ungkapnya, Jumat (10/7).

Lebih lanjut Andi membeberkan modus yang digunakan tersangka AB yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam mencairkan sejumlah dana di anggaran belanja pegawai seperti TPG, TUNKIN dan Honor PPNPN pada MTs Negeri Samuntai

“Modusnya melakukan pencairan TPG, TUNKIN, PPNPN secara berulang atau ganda atau double kepada rekening penerima yang memang berhak. Melakukan pencairan TPG, TUNKIN, PPNPN secara berulang atau ganda atau double melalui rekening MTsN Samuntai. Melakukan pencairan TPG, TUNKIN, PPNPN kepada penerima yang tidak berhak,” beber Andi.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didamping Kanit Tipidkor Polres Paser IPDA Andi Ferial.

Kemudian dana diduga hasil korupsi tersebut dikuasi secara pribadi. Tersangka AB juga menggunakan dana itu untuk membeli peralatan dan pembangunan sekolah yang tersedia anggarannya.

“Dana digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya,” katanya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Jakarta di temukan kerugian negara sebesar Rp 3.447.946.530, ynag bersumber dari dana Kementrian Agama (Kemenag) RI. “Dari hasil tracking aset yang kami dapatkan sejumlah Rp. 768.701.900,” sebut Andi.

Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(riyan)

146

Leave a Reply

Your email address will not be published.