Operasi Siber Polda Kaltim Berhasil Ungkap Jaringan Penyebar Konten Vulgar: Ini Detailnya!

Foto: Polda Kaltim Ungkap Kasus Konten Pornografi di Media Sosial

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polda Kaltim kembali menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Seorang pelaku yang dikenal dengan inisial YR (24) dan beralamat di Jalan Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024, di sebuah toko bernama Lilme di Kota Balikpapan.

Menurut Kabid Humas, tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di akun media sosial Instagram dengan nama pengguna @choccolipu dan alamat URL https://www.instagram.com/choccolipu/.

Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa pada profil akun Instagram @choccolipu terdapat sebuah tautan menuju situs web Https://ganknow.com/cyupii dengan nama pengguna “cyupii” yang memiliki 520 pengikut. Situs tersebut berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio berupa desahan pelaku yang dijual.

Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pelaku telah membuat dan mempublikasikan konten berbau kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choccolipu/ dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah). (Ries).

503

Leave a Reply

Your email address will not be published.