Pamer Alat Vital, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi memamerkan foto alat kelamin pria atau eksibisionisme, dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisial FF (21). Pelaku akhirnya diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan terhadap seorang wanita berinisal SB (27) pada Desember 2021 lalu melalui platform WhatsApp (WA). Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat kontak korban melalui media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestiawan mengatakan, pada awal mulanya korban ikut dalam sebuah aplikasi tersebut dan kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku.

“Dan selanjutnya pelaku melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban,” ujarnya, Senin (10/1/2022).

Korban yang merasa tidak nyaman dengan tayangan tersebut, kata Rengga, sempat meminta itikad baik belaku untuk meminta maaf, namun pelaku justeru memblokur kontaknya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Balikpapan.

“Dan tepat pada malam Tahun Baru, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran foto atau gambar unsur pornografi yang dilakukan oleh seorang oknum salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Balikpapan ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Rengga memastikan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal satu dengan lainnya. Namun pelaku kerap menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

Dan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan oleh pelaku, dua lembar tangkapan layar gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke korban, dan satu celana panjang.

“Kita juga masih mendalami kasus ini, jika mungkin ada korban lain, namun belum melaporkan kejadiannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

(riyan)

131

Leave a Reply

Your email address will not be published.