Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan Temukan Ratusan Aset Pemkot Belum Balik Nama

Balikpapan, Metrokaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) kota Balikpapan memberikan laporan kepada Panitia khusus (Pansus) Aset dan Bangunan DPRD kota Balikpapan perihal gedung miliknya yang sudah bersertifikat atas nama Pemerintah kota (Pemkot).

Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan H Haris menjelaskan, untuk aset ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dipanggil dan ternyata selama ini dia tidak ada pembebasan sampai gedung itu sudah dibalik nama. Bahkan ada gedung yang sudah lama dibeli, tetapi tidak dibalik atas nama Pemkot.

“Maka itu untuk DPMPPT dan BPPDRD tidak memiliki masalah. Dan ada beberapa OPD yang tidak kami lanjuti RDP,” kata H Haris saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (6/7).

Haris melanjutkan, dari 239 aset kota Balikpapan sudah menjadi sertifikat atas nama Pemkot, sedangkan 471 aset yang memiliki surat segel dan sertifikat belum balik nama atas nama Pemkot. Padahal dalam aturan, ketika sudah membeli wajib balik nama. Lalu dari 471 aset itu ada 40 persen yang tidak memiliki alas hak, maka itu yang akan pihaknya cari. Dan dari 40 persen itu masih dibagi lagi ada yang dihibahkan seperti sekolah, itupun hanya surat antara wali kota saja.

“Itu bukan tidak memiliki alas hak tapi contohnya gedung zaman dulu yang dihibahkan dari pusat namun hanya surat, dan itu yang nanti akan diperkuat,” ujar Haris.

Bahkan Minggu lalu KPK telah menyoroti aset di seluruh Indonesia untuk bisa menyelesaikan deatline selama 3 bulan. Menurutnya ini salah satu mengapa dibentuknya Pansus, karena untuk mengingatkan OPD agar tidak terjadi kesalahpahaman kalau Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang mengurus.

Sebenarnya tugas BPKAD itu adalah inventaris dan pendataan, jadi semua OPD ketika mereka yang membebaskan maka mereka yang melanjutkan untuk membuat sertifikat. Mengapa hal ini terjadi, karena tidak adanya anggaran untuk proses balik nama.

“Kenapa selama ini tidak dilaksanakan, karena kepala dinas yang baru tidak tahu cerita dari 10 tahun yang lalu,” papar Ketua Komisi II DPRD.

Tidak hanya itu, tetapi diantara semua OPD yang baru masih ada yang tidak mengetahui dimana segel itu berada. Seperti salah satu Puskesmas di Balikpapan yang dibebaskan pada tahun 1995 namun tidak tahu dimana segel itu berada, hanya berita acara saja.

(Mys/riyan)

230

Leave a Reply

Your email address will not be published.