Paripurna LKPj, DPRD Paser Sampaikan 17 Rekomendasi untuk Pemkab

Tana Paser, Metrokaltim.com – Satu bulan lalu. DPRD Kabupaten Paser menerima laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) BupatiPaser tahun anggaran (TA) 2020.
Dan pada Jumat (30/4). Bertempat di Gedung Baling Selesai, DPRD Paser menggelar paripurna penyampaian keputusan dari wakil rakyat tentang rekomendasi terhadap LKPj Bupati Paser TA 2020.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, bertindak selaku pimpinan rapat paripurna. Dan Bupati dan Wakil Bupati, dr Fahmi Fadli – Syarifah Masitah Assegaf turut hadir.
Dikatakan Hendra Wahyudi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Serta sesuai Pasal 20 ayat 2 menyatakan hasil pembahasan LKPj, DPRD rekomendasi bahan sebagai penyusunan perencanaan, anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan perda, peraturan atau kebijakan kepala daerah.
“Ini bukan hanya untuk memenuhi tata kelola pemerintahan, namun lebih dari itu penyampaian rekomendasi ini menjadi bahan yang mengkonstruktif untuk pembangunan daerah,” ucap Hendra.
Ada 17 rekomendasi yang diberikan DPRD, dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Basri. Secara detail ia memaparkan belasan rekomendasi itu. Yakni mengapresiasi capaian pendapatan asli daerah (PAD), apresiasi capaian Dinas Sosial, mendukung kebijakan bupati dalam pengendalian tenaga honorer, meminta bupati untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengalokasikan belanja pegawai.
“Sehingga kedepan tidak terjadi lagi sisa anggaran yang sangat besar pada pos belanja ini,” katanya.
Tak hanya itu yang disoroti, namun dalam rekomendasi itu, DPRD meminta kepada penyusun dokumen LKPj Pemkab Paser lebih cermat, memperhatikan penulisan, perhatikan teknis dan penegakan peraturan usaha walet dalam mendongkrak PAD. Meminta Bappeda membangun pos khusus daerah perbatasan.
“Khususnya pelaku usaha pengangkutan batu gunung. Dalam rangka penarikan PAD,” sambungnya.
Meminta pajak Penerangan Jalan Umum yang diperoleh agar dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan pengadaan lampu PJU. Peraturan daerah terkait tata kelola pasar, tindak tegas dengan masih adanya bongkar muat barang di Pelabuhan Senaken. Melakukan penertiban retribusi liar di Plaza Kandilo.
“Untuk Dinkes monitoring puskesmas terkait sarana dan prasarana. Memprioritaskan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan. Disdikbud intens komunikasi dengan calon sekolah swasta penerima manfaat. Sehingga target kegiatan dapat dicapai,” imbuh Basri.
Serta lebih teliti lagi dalam menentukan sekolah calon penerima hibah. Dan untuk Disdikbud kedepan tak ada lagi kesalahan nomenklatur kegiatan dalam perencaan. DPRD pun mengingatkan pemkab, khususnya DPUTR agar memberikan perhatian khusus terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Karena masih banyaknya permasalahan tata ruang, terutama masalah cagar alam.
Paripurna itu diakhiri dengan penandatangan berita acara keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap LKPj bupati 2020. Diserahkan Hendra Wahyudi kepada dr Fahmi Fadli.
(sya/riyan)
