Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses ke-3, DPRD Paser Terima 1.915 Usulan

Tana Paser, Metrokaltim.com – DPRD Kabupaten Paser kembali melaksanakan rapat paripurna. Ini menindaklanjuti surat DPRD Nomor 172.11/26 per tanggal 2 Februari 2020. Dimana hari ini, Kamis (4/2) bertempat di ruang rapat Balling Seleloi, menggelar paripurna penyampaian hasil reses ke-3 yang dilakukan anggota DPRD.

Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Paset, H Abdullah dan Wakil Ketua DPRD II, Fadly Imawan. Serta turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Paser, H Kaharuddin. Pembacaan hasil reses dibacakan oleh perwakilan anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Dapil I yang meliputi Kecamatan Tanah Grogot, dibacakan oleh anggota DPRD H Lamaluddin. Dimana terdapat 487 usulan. Dapil II mencangkup Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu, disampaikan oleh Sri Noordianti. Yang mana 404 usulan. Dapil III Kecamatan Long Ikis serta Long Kali, dipaparkan oleh Abdul Aziz, secara keseluruhan terdapat 558 usulan. Terakhir Dapil IV, dengan juru bicara (Jubir) Eva Sanjaya, mengatakan dari Kecamatan Batu Engau, Paser Belengkong serta Tanjung Harapan, mendapati 466 usulan yang disampaikan oleh warga. Sehingga dari pasca reses yang dilaksanakan media Januari lalu, sebanyak 1.915 usulan.

Dikatakan Fadly Imawan, jika pelaksanaan reses merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD Paser. Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Dan untuk bertemu dengan konstituen dari masing-masing dapil.

“Serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Fadly Imawan, didepan peserta rapat paripurna.

Politisi dari Partai Golkar ini mengharapkan, setiap usulan yang didapati anggota DPRD saat melaksanakan serap aspirasi, untuk mendapatkan perhatian Kabupaten Pemkab Paser. Mengingat setiap usulan sangat diharapkan masyarakat.

“Besar harapan kami, untuk ditindaklanjuti. Ini mengundang cukup banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah), diharapakan untuk mendapatkan perhatian dan mengakomodir hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna hasil reses itu, Forum Koordinasi Pimpanan Daerah (Forkopimda), OPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Paser. Diinformasikan, pelaksanaan reses kali ini mengalami perbedaan. Dimana menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga konstituen saat serap aspiras pun terbatas. Adapun usulan mencangkup, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan pemberdayaan masyarakat.

(adv/sya/riyan)

133

Leave a Reply

Your email address will not be published.