Gelar Paripurna, DPRD Paser Terima Dua Buah Raperda Dari Pemkab
Tana Paser, Metrokaltim.com – DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, pada Kamis (4/2) di ruang rapat Balling Seleloi. Rapat ini menindaklanjuti surat DPRD Nomor 172.11/26/DPRD tanggal 2 Februari 2021.
DPRD Paser menerima penyampaian duan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Paser. Yakni Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta Raperda mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Penyampaian dua buah raperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Paser, H Kaharuddin. Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil ketua I DPRD Paser, Abdullah dan Wakil Ketua II DPRD Paser, Fadly Imawan. Serta anggota DPRD, Forkopimda, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyampaian dua buah raperda Kabupaten Paser dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” ujar Abdullah, didepan peserta rapat paripurna.
Usai H Kaharuddin membacakan penyampaian dua buah raperda, Abdullah meminta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, untuk dapat menyusun jadwal pembahasan.
“Sehingga pembahasannya benar-benar memberikan hasil yang maksimal sebagaimana yang diharapkan bersama,” pinta politisi Demokrat ini.
Terkait pengusulan dua buah raperda itu, Kaharuddin mengatakan, dibuatnya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, merupakan amanat pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Hal ini merupakan upaya pemerintah, apabila menghadapi kondisi kekurangan pangan, gangguan pasokan, harga pangan, serta keadaan darurat,” ucapnya.
Melalui raperda diharapkan bisa mengakomodir pengaturan terkait mekanisme pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan untuk memberikan pijakan yang jelas dalam penyelenggaraan cadangan pangan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang berhak atas cadangan pangan itu.
Sedangkan, raperda kedua terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Kabupaten Paser dibentuk, karena sebagai salah penyangga ibu kota negara (IKN) baru. Sehingga perlu penyiapan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
“Agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan. Pembangunan manusia diupayakan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan,” tutupnya.
(adv/sya/riyan)
159