Pastikan Konsumen Mendapat Informasi yang Terpercaya, BPKN Gandeng SMSI
Jakarta, Metrokaltim.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) resmi menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai mitra publikasi. Kerja sama ini tentu akan menjadi gairah baru para konsumen untuk mendapatkan informasi yang aktual dan terpercaya.
Senin, 1 Desember 2020, BPKN dan SMSI menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat. Peresmian ini dirangkai dengan kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA).
Ketua BPKN Rizal E. Halim menjelaskan alasan pihaknnya menggandeng SMSI sebagai mitra. BPKN, kata dia, terus berupaya untuk menyederhanakan informasi dengan penyajian berita yang dikemas lebih lunak, mudah dicerna dan cepat sampai pada sasaran. Untuk menyelarasakan upaya itu, diyakini Rizal, hanya media-media yang tergabung di SMSI yang bisa melaksanakan.
“Wujud kesepakatan antara BPKN dengan SMSI telah kami pertegas dalam MoU,” kata Rizal.
Dipaparkan Rizal, ada beberapa poin terkait kerja sama publikasi yang tertera di MoU tersebut. Salah satunya meningkatkan kemampuan BPKN dan SMSI dalam bidang sosialisasi dan edukasi sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara garis besar, kata Rizal, adanya MoU ini sebagai bukti transparansi BPKN kepada publik.
“Kesepakatan yang tertera dalam poin-poin MoU ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke depan. Kami bersepakat, seluruh informasi yang tersaji bentuk keterbukaan publik,” paparnya.
Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini SMSI bersama media keanggotaanya bisa mem-backup informasi dan perkembangan terkini terhadap ruang lingkup konsumen dan dinamika yang ada. Sehingga konsumen Indonesia merasa lebih terlindungi, karena kerentanan eksploitasi yang membahayakan konsumen dapat diminimalisir sejalan dengan fungsi kerja lintas sektor.
“Sekali lagi terima kasih atas kerja sama yang dibangun. MoU ini menandai kahadiran BPKN yang makin kokoh,” pungkas Rizal.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengapresiasi langkah BPKN menggandeng SMSI dalam berkerja sama. Karena dengan adanya kerja sama ini membuktikan jika SMSI adalah mitra ideal dalam penyebaran informasi.
“Minimal, kami mampu memberikan sumbangsih dalam mengedukasi mayarakat,” ucap Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, saat ini ada 1.224 perusahaan media, yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, telah bergabung bersama SMSI. Dia pun memastikan seluruh media-media itu siap menyukseskan program-program kerja BPKN.
“SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan merupakan asosiasi siber terbesar di Indonesia siap mendukung program dari BPKN dalam mengedukasi masyarakat menyangkut perlindungan konsumen,” jelasnya Firdaus.
(sur/riyan)
127