Pedagang Pisang Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu-Sabu di Balikpapan Barat
Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pedagang pisang benama Yusuf (48). Warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, itu ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid mengatakan, pihaknya menangkap Yusuf di kawasan Jalan Semoi, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Rabu (22/4) siang. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di pakaian yang dikenakan Yusuf.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram bruto dalam kemasan plastik klip bening di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana tersangka,” kata Imam, Jumat (24/4).
Kepada polisi, Yusuf mengakui, barang haram itu miliknya. Dia pun lantas dikeler petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemerisaan, beber Imam, Yusuf membeli serbuk setan itu dari seseorang di kawasan Pelabuhan ITCI, Baru Ulu.
Namun tak disebutkan, siapa yang memberikan obat paling mematikan itu kepada Yusuf. Sebab, polisi masih melakukan pengejaran kepada orang tersebut. “Tersangka kami amankan usai membeli narkoba jenis sabu di kawasan Pelabuhan ITCI,” beber Kapolsek.
Akibat memiliki narkoba, Yusuf mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tukas Imam.
(tya/riyan)
