Pelaku Curanmor di Sebulu Kukar Diringkus, Begini Kronologinya

Tenggarong, Metrokaltim.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus tim Opsnal Polsek Sebulu pada Jumat (15/5) sekira pukul 03.00 Wita, di Jalan P. Diponegoro RT 04 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu IPTU Ishaq mengatakan, pelaku curanmot yangbtelah diamankan berinisial TF (18). Pelaku merupakan pria yang tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di Jalan Gerilya Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda,

Kronologi pencuruian sendiri dijelaskan IPTU Ishaq, di mana pada Rabu (15/5) pukul 03.00 WITA, putri Toyo (korban) terbangun dari tidur karena mendengar suara sepeda motor, kemudian putrinya membangunkan korban untuk mengecek sepeda motor honda Vario KT 2564 OB yang diparkir disebelah rumah korban. 

“Dan setelah dicek ternyata sepeda motor tersebut tidak ada di tempatnya, kemudian korban berusaha mencari di sekitar halaman rumah dan hasilnya juga tidak ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu pada hari Jumat (15/5) pagi sekira pukul 09.30 WITA,” jelasnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut IPTU Ishaq, kemudian di hari yang sama anggota Reskrim Polsek Sebulu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atas hilangnya kendaraan korban, dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar dan Unit Jatanras Polresta Samarinda.

“Sekira pukul 12.30 Wita penyelidikan membuahkan hasil dengan adanya informasi dari anggota Unit Jatanras Polresta Samarinda bahwa pelaku atau tersangka telah ditangkap di daerah Sungai Pinang Dalam Samarinda,” bebernya.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita anggota Reskrim Polsek Sebulu berangkat menuju Polresta Samarinda untuk menjemput tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario type NC12A1CF-AT dengan Nomor Polisi KT 2564 OB warna merah. 

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun,” pungkas Kapolsek Sebulu.

(riyan)

32

Leave a Reply

Your email address will not be published.