Pemkot Keluarkan Tiga Surat Edaran, Melanggar Ditindak Tegas

Balikpapan, Metrokaltim.com – Menyusul kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 selama dua pekan belakangan ini, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya kembali mengeluarkan surat edaran. Kali ini ada tiga surat edaran yang dikeluarkan secara bersamaan.

Wakil Ketua Satgas Penanganan covid-19 Kota Balikpapan, Komandan Kodim (Dandim) 0905 Balikpapan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa, mengungkapkan sebagai evaluasi maka tim gugus tugas akan mengambil beberapa langkah. Yakni berupa pembatasan kembali aktivitas masyarakat.

“Jadi kami ambil beberapa langkah, adapun langkah ini diambil tentu untuk kebaikan kita bersama, warga kota Balikpapan. Jadi tentu harus kita pahami bersama,” ujar Agung Putu.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan, yakni surat dengan nomor 440/1043/PEN tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad dan resepsi pernikahan. Dengan arahan yang ditujukan langsung kepada seluruh mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan.

“Yaitu berupa hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test dan PCR negatif. Diimbau juga masyarakat yang akan melakukan resepsi pernikahan untuk menunda sampai keadaan relatif aman. Juga mengatur pola undangan jika acara tak bisa ditunda dengan setting undangan yang diterima sebanyak 200 orang, dengan satu siftnya maksimal 100 orang, serta menjaga jarak minimal 1 meter. Kemudian wajib melaporkan kegiatannya kepada camat,” jelasnya.

Kemudian surat edaran dengan Nomor 300, ditujukan kepada pelaku usaha tempat hiburan dan tempat fasilitas umum. Dengan arahan penutupan sementara lokasi tersebut pada Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
“Karena tempat-tempat tersebut sangat berpotensi mengumpulkan masyarakat. Terutama pada perayaan Natal dan tahun baru. Dan diminta kepada seluruh pelaku usaha dan tempat hiburan serta fasilitas umum untuk menutup tempatnya pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021,” terang Dandim.

Terakhir, surat edaran Wali Kota Balikpapan yang ditujukan kepada pelaku usaha makanan dan minuman. Seperti warung, cafe, dan restoran diminta wajib menjalankan prokes 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan).

“Karena masih berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, maka diingatkan kembali bahwa sampai saat ini masih tetap berlaku ketentuan prokes. Dengan jumlah pengunjung yang dapat diterima maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata dia.

Lanjutnya, khusus pada tanggal 24, 25, serta 31 Desember, dan 1 Januari 2021 kegiatan pelayanan makan ditempat, dibatasi hanya sampai pukul 22.00 Wita. Diatas jam tersebut, diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar online atau take away.

Dari langkah yang dijelaskan tersebut, Dandim menegaskan, jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas. Yakni penutupan sementara kegiatan.
Sementara itu, untuk masa pemberlakuannya telah dijalankan mulai dari sekarang. Artinya surat edaran tersebut bukan masa edukasi, melainkan telah berlaku sepenuhnya.

(mat/riyan)

210

Leave a Reply

Your email address will not be published.